REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Salah satu kios UMKM menjadi korban pencurian oleh dua Pelaku yang telah diamankan warga setempat. Kejadian tersebut terjadi di Kios UMKM Desa Kabarisan Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor. Kamis, 23 Mei 2024.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto,.SH,.MH mengungkapkan ada 2 (Dua) Pelaku yang di duga melakukan pencurian telah di amankan oleh warga.

Adapun Kedua orang pelaku tersebut yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, yakni berinisial RF (25) dan AA (22), yang diketahui melakukan aksi pada pukul 05.00 wib.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merobek dinding kios yang terbuat dari bahan seng. Pelaku juga merusak engsel gembok dengan satu batang besi dan kunci L.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
1. 1 (satu) buah tongkat besi
2. 1 (satu) buah kunci L ukuran besar
3. 4 (empat) buah tabung gas isi
4. 9 (sembilan) bungkus rokok berbagai merk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana dengan Pemberatan sebagaimana maksud Pasal 363 KUHPidana dan saat berita ini diturunkan para pelaku sedang menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Meriahkan HUT TNI ke 78, Turnament Bola Voli Dandim Mukomuko Cup V 2023 Digelar
-
Rocky Anugerah Perlindungan Gultom,SH Terpilih Menjadi Ketua MPC PP Tapanuli Selatan
-
Gelar Bakti Kesehatan di Titik 0 IKN, Kapolri Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045
-
Kasal Tegaskan Oknum Prajurit Tidak di Generalisasikan Secara Kelembagaan
-
Gelar Sosperda Tentang Ketentraman & Ketertiban Umum Kota Medan, Anggota DPRD H Parlindungan Sipahutar SH MH.Sampaikan Pesan Ini Kepada Warga
-
Gus Menteri Dialog dengan Kades Perempuan se-Indonesia
-
Kodim 0428/MM Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit
-
Satlantas Polres Mukomuko Gelar Lomba Animasi Tertib Lalu lintas
-
Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim Mimika Gelar Donor Darah
-
Operasi Patuh, Polres Pekalongan Bagi-bagi Helm dan Masker





