REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Salah satu kios UMKM menjadi korban pencurian oleh dua Pelaku yang telah diamankan warga setempat. Kejadian tersebut terjadi di Kios UMKM Desa Kabarisan Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor. Kamis, 23 Mei 2024.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto,.SH,.MH mengungkapkan ada 2 (Dua) Pelaku yang di duga melakukan pencurian telah di amankan oleh warga.

Adapun Kedua orang pelaku tersebut yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, yakni berinisial RF (25) dan AA (22), yang diketahui melakukan aksi pada pukul 05.00 wib.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merobek dinding kios yang terbuat dari bahan seng. Pelaku juga merusak engsel gembok dengan satu batang besi dan kunci L.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
1. 1 (satu) buah tongkat besi
2. 1 (satu) buah kunci L ukuran besar
3. 4 (empat) buah tabung gas isi
4. 9 (sembilan) bungkus rokok berbagai merk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana dengan Pemberatan sebagaimana maksud Pasal 363 KUHPidana dan saat berita ini diturunkan para pelaku sedang menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Gedung Kemendes PDTT Terbakar, Gus Halim Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
-
Berkat Pengendalian Mutu, KKP Bisa Tingkatkan Kualitas Produk Perikanan
-
Seorang Kakek Tewas Ditempat Usai Tabrak Gerobak Pedagang Ditepi Jalan
-
Panglima TNI dan Kapolri: Masyarakat Terdampak PPKM Darurat Akan Kami Bantu
-
Kapolsek Kramatwatu Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Presisi di PT SGPJB
-
Cegah Omicron Terus Meningkat, Kapolri Tekankan Disiplin Prokes Hingga Vaksinasi Booster
-
Prajurit TNI AL Harus Bersikap Sopan Santun dan Memberi Manfaat untuk Rakyat
-
GEMURA Soroti Peran Pemerintah dalam Menjaga Harga BBM Tetap Terkendali
-
Kapolres Bogor Pimpin Langsung Apel Dalam Rangka Hari Jadi Ke 76 TH Polisi Wanita Republik Indonesia
-
Terapkan Pola Hidup Rapih, Satgas Yonif 715/Mtl Berikan Layanan Potong Rambut Gratis dan Gunting Kuku kepada Masyarakat Puncak Jaya

