REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Salah satu kios UMKM menjadi korban pencurian oleh dua Pelaku yang telah diamankan warga setempat. Kejadian tersebut terjadi di Kios UMKM Desa Kabarisan Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor. Kamis, 23 Mei 2024.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto,.SH,.MH mengungkapkan ada 2 (Dua) Pelaku yang di duga melakukan pencurian telah di amankan oleh warga.

Adapun Kedua orang pelaku tersebut yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, yakni berinisial RF (25) dan AA (22), yang diketahui melakukan aksi pada pukul 05.00 wib.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merobek dinding kios yang terbuat dari bahan seng. Pelaku juga merusak engsel gembok dengan satu batang besi dan kunci L.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
1. 1 (satu) buah tongkat besi
2. 1 (satu) buah kunci L ukuran besar
3. 4 (empat) buah tabung gas isi
4. 9 (sembilan) bungkus rokok berbagai merk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana dengan Pemberatan sebagaimana maksud Pasal 363 KUHPidana dan saat berita ini diturunkan para pelaku sedang menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
17 Rumah di Lonrae Diterjang Puting Beliung, Brimob Bone Gerak Cepat Bantu Korban
-
TNI Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Terhadap Sdr. AY
-
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Anggota Kongres Amerika Serikat
-
Dua Puluh Sembilan Rumah Rusak Berat Diterjang Angin Kencang di Aceh Tenggara
-
Tegakkan Protokol Kesehatan, Kodim 0808/Blitar Gelar Operasi Yustisi Gabungan
-
Presiden Ingatkan Tantangan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme Makin Berat
-
Panglima TNI Sambut Kedatangan Jenazah Kusuma Bangsa
-
Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kolaborasi UMKM dengan Usaha Besar
-
Jajaran Polsek Citeureup Investigasi dan Mengecek Tempat Penyimpanan Limbah Di Citeureup Kabupaten Bogor
-
Kenal Lewat Game Online, Pria Sudah Berkeluarga Cabuli Anak Dibawah Umur


