REAKSIMEDIA.COM | Jepara – Warga Bekasi, berinisial RD (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Pria yang sudah beristri dan mempunyai anak tiga ini telah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan/pencabulan terhadap seorang anak berinisial D berumur 15 tahun warga kecamatan Batealit Kabupaten Jepara pada 24 Juni 2022.
“Tersangka RD (31) ini membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahi anak tersebut”, jelas Kapolres AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan konferensi pers sore ini di Mapolres Jepara (14/07/2022).
Kejadian ini berawal saat perkenalan lewat Main Bareng (Mabar) game online, kemudian saling tukar nomor WA, saat itu tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester 2 dan akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban.
Tiba di Jepara tersangka kemudian menjemput korban ke rumahnya (menunggu tidak jauh dari rumah korban) dan mengajaknya ke hotel yang telah dipesan di wilayah Jepara Kota.
“Saat di hotel mereka sempat main bareng (Mabar) game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri”, lanjut Kapolres.

Pada saat hari itu juga orang tua korban mengecek kamar korban, ternyata ia tidak di kamar sehingga keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban, dan akhirnya keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya dan diminta main ke rumahnya.
Tak lama kemudian korban dan tersangka datang, dimana keluarga korban sudah menunggu dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka RD ini melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Laporan : Suryadi
Tags: Jepara
-
Mayjen TNI Gabriel Lema Resmi Jabat Pangdam XVIII/Kasuari
-
Polres Jember Kerahkan 600 Personel Gabungan Untuk Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak
-
Tingkatkan Kerja Sama Bilateral, Indonesia-Vanuatu Sepakat Hormati Kedaulatan Kedua Negara
-
PD GPMB Tapanuli Selatan Diharap Mampu Tingkatkan Masyarakat Minat Baca
-
Gelar Vaksinasi Mobile, Polres Datangi Perusahaan di Kota Tegal
-
Bantu Atasi Kesulitan Warga Binaannya, Babinsa Koramil Sutojayan Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
-
Bappeda Kota Sukabumi Realisasikan Target Indikator Makro 2020-2023
-
Kasus Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Baru Tahap Gelar Perkara Awal
-
Polewali Kecamatan Suppa Menyatakan Sikap, Lanjutkan 2 Periode Iwan Sudirman
-
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kodim 0808/Blitar Gelar Panen Jagung

