REAKSIMEDIA.COM | Jepara – Warga Bekasi, berinisial RD (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Pria yang sudah beristri dan mempunyai anak tiga ini telah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan/pencabulan terhadap seorang anak berinisial D berumur 15 tahun warga kecamatan Batealit Kabupaten Jepara pada 24 Juni 2022.
“Tersangka RD (31) ini membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahi anak tersebut”, jelas Kapolres AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan konferensi pers sore ini di Mapolres Jepara (14/07/2022).
Kejadian ini berawal saat perkenalan lewat Main Bareng (Mabar) game online, kemudian saling tukar nomor WA, saat itu tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester 2 dan akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban.
Tiba di Jepara tersangka kemudian menjemput korban ke rumahnya (menunggu tidak jauh dari rumah korban) dan mengajaknya ke hotel yang telah dipesan di wilayah Jepara Kota.
“Saat di hotel mereka sempat main bareng (Mabar) game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri”, lanjut Kapolres.

Pada saat hari itu juga orang tua korban mengecek kamar korban, ternyata ia tidak di kamar sehingga keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban, dan akhirnya keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya dan diminta main ke rumahnya.
Tak lama kemudian korban dan tersangka datang, dimana keluarga korban sudah menunggu dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka RD ini melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Laporan : Suryadi
Tags: Jepara
-
Panglima TNI Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis TNI
-
Rawat Kebhinekaan Mencegah Intoleran, Koramil 02/Ipuh Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat
-
Empat Hari Menuju Pergantian Tahun, Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Segera Lakukan Pelantikan Jabatan Fungsional
-
Pangdam Kasuari Kagum dengan Simbol Kerukunan Masyarakat Fakfak, Satu Tungku Tiga Batu
-
Emak Muda Bersatu Guncang Monas! Desak Percepatan MBG dan UU Perampasan Aset, Minta Presiden Evaluasi Pejabat Berkinerja Rendah
-
Ringankan Beban, Polsek Pondok Suguh Salurkan Bansos ke Warga Korban Kebakaran
-
Untuk Dibahas Lebih Lanjut,Enam Fraksi DPRD Pinrang Setujui Ranperda APBD TA. 2025
-
Kunjungi Kampus Poltekhan UNHAN Ben Mboi, NTT, Menhan Prabowo Apresiasi Karya Kadet Mulai dari Makanan sampai Pupuk
-
Bakamla RI Bantu Evakuasi Imigran Ilegal Rohingya
-
Hadiri Pemberian Anugerah Pengisian JPT 2021, Wapres Sampaikan 3 Pesan untuk KASN


