REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Seorang Pelaku berinsial (AS) di duga melakukan Pencurian dengan pemberatan di Kp. Sukamanah Desa Bitungsari Kecamatan Ciawi kabupaten Bogor pada Kamis, 2 Mei 2024 pukul 12.00 wib.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat,SH,.MH menjelaskan bahwa Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel/merusak jendela rumah Atang Hermawan dengan menggunakan 1 (satu) batang Besi dan 1 (satu) buah Besi bekas Kuas Roll Cat, dan Pelaku di duga berhasil mengambil 2 (satu) buah handphone Jenis/merk Sbb;
1. Handphone Realmi C2
2. Handohone Infinix.
Dari hasil keterangan pihak Kepolisian Polsek Ciawi yang datang ke lokasi TKP, membenarkan atas kejadian pencurian 2 HP, dan kini yang diduga sebagai Pelaku Pencurian dengan pemberatan, sudah diamankan Pihak Kepolisian.
Kejadian berawal, saat Pelaku (AS) yang memasuki rumah milik Atang Hermawan dengan cara membobol/merusak jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah batang besi, dan 1 (satu) buah besi bekas Kuas Cat Roll, dan setelah Pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban, tiba-tiba pelaku di pergoki oleh anak pemilik rumah yang bernama M. Imam Salji, dan karena sudah tertangkap basah, akhirnya Pelaku pencurian langsung melarikan diri ke Rumah Irfan, dan akhirnya di rumah Irfan, Pelaku dapat di amankan oleh warga setempat, setelah itu, Irfan pemilik rumah dan warga setempat langsung menghubungi Aipda Sutris Anggota Bhabinmas Desa Bitungsari Kecamatan Ciawi. Dan tidak lama kemudian Anggota bhabinmas Desa Bitungsari melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolsek Ciawi, yang kemudian Pelaku langsung di amankan dan di bawa ke Polsek Ciawi oleh anggota Piket Reskrim dan anggota Patroli untuk dilakukan tidak lanjut.
Sementara itu, Pihak Kepolisian Polsek Ciawi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Realmi C2, 1 (satu) buah Handohone Infinix, 1 (satu) buah batang besi, 1 (satu) buah besi bekas Kuas Roll Cat, dan1 (satu) pasang sandal,
Saat ini pelaku sedang dilakukan proses hukum dengan penyelidikan dan pendalaman di Polsek Ciawi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, dan atas perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 365 KHUP Dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Jaga Immunitas dan Kebugaran Personel, Polres Mukomuko Gelar Kesemaptaan Jasmani
-
Kejuaraan Catur Open Nasional Percasi Kendal Cup ke-3 Resmi Dibuka
-
Penuhi Kebutuhan Air Bagi 400 Ribu Jiwa, Pembangunan SPAM Regional Mebidang Segera Rampung
-
Sekjen Kemendagri Minta Daerah Pedomani 8 Arahan Presiden
-
Kapolda Jateng: Terimakasih Kami ucapkan Kepada warga Purworejo Menangkap Begal Panyudara Yang Meresahkan Warga
-
Pesawat C-130J Super Hercules TNI AU Yang Kedua Tiba di Tanah Air
-
Film Horor Syaitan Munafik Diperankan Mendiang Ashraf Sinclair Akan Segara Tayang pada 2023 Setelah Tertunda 12 Tahun
-
Warkop Kampung Pancasila Hadir di Desa Sumber Makmur Mukomuko, Kodam II Sriwijaya Minta Jajaran Maksimalkan Sosialisasi dan Publikasi Kegiatan Kampung Pancasila
-
Gus Halim Imbau Masyarakat Desa Tak Belanja Keluar Desa
-
Satgas TMMD ke 114 Kodim 1012/Buntok Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Elemen Masyarakat