REAKSIMEDIA.COM | Muaro Jambi – Sat Lantas Polres Muaro Jambi dan anggota PJR pos induk Km.35 bersama-sama mendirikan pos pemantau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini dilakukan karena Kabupaten Muaro Jambi masih dalam zona
Merah. Petugas juga memberhentikan sejumlah kendaraan yang melintas di jalan lintas dari Jambi tujuan Merlung maupun ke Kuala Tungkal
“Kita dirikan pos pemantau PPKM, pertama di simpang km di km 35 ” Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP.Navrizal .MH.
Diakuinya, pos pemantau sendiri akan berdiri selama Kabupaten Muaro Jambi masih berstatus zona merah Namun, menjadikan pos mensosialisakan. Agar masyarakat patuh protokes berhentikan.
Sedangkan kendaraan yang diberhentikan hanya diberikan himbauan dan membagikan masker secara gratis untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Jadi kita selama adanya pos ini, anggota juga membagikan masker kepada masyarakat yang melintas di depan Pos. Agar mereka tetap menerapkan Prokes Covid-19,” pungkasnya.
Laporan : dody
Tags: muaro jambi
-
Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Pantai Leuge Peureulak
-
Sambut HPN Tahun 2022, Kodim 0428/MM Gelar Silaturahmi Dan Ramah Tamah Dengan Insan Pers Kabupaten Mukomuko
-
Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham dalam Rangka Optimalisasi Peran PPAT dan Notaris
-
Tingkatkan Konektivitas Antar Kawasan di Bali, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun Juni 2022
-
Festival Budaya Nusatara & Pameran UMKM Digelar DEMA UIN Alauddin Makassar
-
Hadiri Peringatan Haul ke-129 Syekh Nawawi Al Bantani, Wapres Ingatkan Esensi untuk Wariskan Ilmu
-
Bertemu Budayawan, LaNyalla Dorong RUU PPBAKN Segera Disahkan
-
Menteri Basuki: Jaringan Irigasi Jambo Aye Kanan, Aceh Selesai Tahap 1 Desember 2022
-
Panglima TNI dan Kapolri Cek Pelaksanaan Vaksinasi Di Tiga Kabupaten Blora, Pati Dan Cilacap
-
Seleksi Penerimaan Polri 2024, Polres Mukomuko Gelar Rikmin Awal 101 Orang Pelamar