REAKSIMEDIA.COM | Palu – Catatan tinta emas jelang akhir tahun ditorehkan Ditresnarkoba Polda Sulteng yang berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis shabu seberat 29 kilogram diduga berasal dari negeri jiran Malaysia.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi dalam press confrence dihadapan media di Polda Sulteng, Selasa (28/12/2021)
Rudy menjelaskan pengungkapan ini bermula pada tanggal 03 November 2021 personil Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan narkotika jenis shabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personil ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu bea cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target di dusun Dondasa desa siboang Kec. Sojol Kab. Donggala, terang Rudy
Lebih lanjut kepada petugas, tersangka D mengakui telah menyimpan narkotika di rumah pamannya di desa Balukang Kec. Sojol Kab.Donggala dan dirumah tersebut petugas berhasil menemuukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 29 paket.
Tidak sampai disitu,personil kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang yang di duga terlibat dan selanjutnya di bawah menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolda Sulteng
Ditempat yang sama Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan selain 29 paket narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial D (39 th) warga Siboang Kec. Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40 th) warga Kab. Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia, terang mantan mantan Wadirreskrimum ini.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar. tutup Aman Guntoro yang sebentar lagi akan melaksanakan mutasi menjadi Dirreskrimum Polda Kalbar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Sulteng
Tags: palu
-
Wamendagri Apresiasi Rencana Pembangunan Se-Sumatera yang Sinkron dengan RKP Tahun 2023
-
Keluarga Korban Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kecewa Berat Kinerja Polres Kota Padangsidimpuan Sumut
-
Gelar Wayang di Kampung Halaman, Paiman Apresiasi Jokowi Ubah Paradigma Orang Biasa Bisa Jadi Pejabat
-
Wakil Sekjen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dr. (c) Ibrani Dt.Rajo Tianso,SH.MH Menyikapi dan Menyoroti Munculnya lebih 200 Kasus Ganguan Ginjal Akut di Indonesia
-
Omzet Turun 60 Persen Ratusan Pedagang Berduka akibat Pembokaran di Pluit
-
Penumpang KRL Menemukan Bayi Laki-laki di Dalam Toilet Stasiun KRL Tenjo Kabupaten Bogor
-
Adanya Kebakaran Wilayah Kemang Polsek Kemang Bersama Damkar dan Masyarakat Bersatu Padamkan Api
-
Dirjen Otda Kemendagri Serahkan 3 Unit Anjungan Simudah kepada Daerah Terpilih
-
Wujud Kepedulian, Kodim 0428/Mukomuko Berbagi Minuman Kepada Masyarakat di Antrian SPBU Bandar Ratu: Bikin Suasana Jadi Segar
-
Satgas Yonif 126/KC Berikan Layanan Kesehatan Posyandu bagi Warga Perbatasan Papua



