Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PDIP Pelaksanaan UU TPKS Perlu Di Kawal Semua Pihak

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi –  Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 12 April 2022.

Fraksi PDIP Kota Sukabumi Rojab Asyari menanggapi hal itu, menurut Rojab, hadirnya peraturan tersebut diharapkan dapat mengatasi dan mengurangi terjadinya kasus tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami dari Fraksi PDIP DPRD Kota Sukabumi secara regulasi mendukung pengesahan Undang-Undang tersebut, sebab hal itu akan memberikan manfaat untuk melindungi segala tindak kekerasan seksual baik secara fisik maupun nonfisik, termasuk akan melindungi anak dari kekerasan seksual,” tandas, jum’at (13/05/2022).

Namun lanjut lagi, dalam pelaksanaan UU tersebut perlu dikawal dan didorong oleh semua pihak agar Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) dapat segera dibuat.

Oleh karena itu Anggota Fraksi PDIP tersebut akan terus mendorong Pemerintah dan Kementerian terkait, agar segera dapat menuntaskan aturan turunan untuk UU TPKS.

“Fraksi PDIP mendorong bahwa Pemerintah harus segera membuat aturan turunannya berkaitan dengan UU perlindungan terhadap kasus kekerasan seksual tersebut, karena tentunya akan sangat bermanfaat, termasuk di Kota Sukabumi, dengan adanya UU TPKS harapannya dapat membuat efek jera,” tutur dia.

Menurutnya, segala upaya Peraturan Perlindungan melalui UU tidak akan memberi dampak jika aturan turunnya tidak segera dituntaskan, karena Peraturan Pemerintah ada untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (juknis).

“Intinya aturan tersebut harus secepatnya jangan-jangan sampai UU disahkan, tetapi Peraturan Pemerintahnya tidak ada padahal PP itu ada untuk mengatur Juklak dan Juknisnya berkaitan dengan perlindungan itu, agar Segera diwujudkan untuk kebaikan masyarakat,” tandasnya.

Laporan : Lelly

Baca juga:  Diskominfo Mencatat Ratusan Pengaduan Masyarakat di Aplikasi Super Dan E-Lapor

Tags: