REAKSIMEDIA.COM | Klaten – Kegiatan penutupan dipimpin oleh Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH bersama Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Joni Eko Prasetyo SIP dengan diikuti personel Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan Kab. Klaten.

Kapolres Klaten saat apel mengatakan bahwa kegiatan ini sesuai surat edaran Bupati Klaten nomor 443.5/129 tentang perpanjangan PPKM Mikro. Salah poin dalam SE tersebut mengatur bahwa operasional pedagang kaki lima (PKL) dan angkringan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib.
“Pemerintah sudah mengeluarkan instruksi untuk mengatasi tingginya angka konfirmasi covid-19. Seperti kita ketahui per hari ini (Kab. Klaten) sudah ada 3400 orang terkonfirmasi positif. Malam ini kita tegakkan instruksi tersebut, yaitu kegiatan masyarakat dibatasi pukul 21.00 Wib.”
Usai apel personel gabungan menyisir tempat usaha di sepanjang jalan Pemuda Klaten, jalan Merbabu, jalan Andalas hingga jalan Mayor Kusmanto. Dengan berjalan kaki, para petugas gabungan ini mendatangi satu-persatu tempat usaha dan warung yang masih buka. Petugas gabungan kemudian meminta pemilik usaha untuk segera menghentikan kegiatannya dan kembali ke rumah.

Kapolres kemudian menjelaskan bahwa kegiatan penutupan seperti ini akan terus dilakukan sampai masyarakat sadar dan disiplin menjalankan instruksi pemerintah khususnya terkait pembatasan jam aktifitas tempat usaha dan warung. Selain itu pihaknya bersama instansi terkait juga akan terus melaksanakan ops yustisi untuk pendisiplinan protokol kesehatan 5M.
Sementara itu N, salah satu pemilik warung yang didatangi petugas mengatakan memang sudah berniat tutup, namun masih menunggu 3 pelanggan yang saat itu masih makan ditempat. Ia juga mengaku tak keberatan dengan pembatasan aktifitas PKL dan warung, karena menurutnya hal tersebut adalah upaya pemerintah untuk mencegah penularan covid-19 yang semakin tinggi.
“Sebentar lagi mau tutup Pak, sudah siap-siap pulang. Terimakasih sudah diingatkan. Tidak apa-apa tutup lebih cepat, demi kesehatan. Rejeki sudah ada yang mengatur.” Tuturnya.
Laporan : R. Tunjung Suseno
Tags: klaten
-
Pererat Tali Silaturahmi, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Gelar Komsos Bersama Tokoh Masyarakat di Wilayah Binaan
-
Kadispora Bangga SOD NPCI Cetak Sejarah
-
Jumat Curhat Polres Pinrang, Kapolres Pinrang Berikan Bantuan Ke Panti Asuhan
-
Musrenbang RKPD Papua Selatan, Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan IPM
-
18 Buruh PT PL,HTI Langga payung, Kembali Minta Dampingan KC, FSPMI Labuhanbatu
-
Yonzipur I/DD Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey di Anggoli
-
Kejati Sulsel Berkomitmen Siap Memberikan Pendampingan KPU Mengenai (PHP)
-
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPD Jawa Barat Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM : Stop Arogansi Dewan Pers Atau Bubarkan
-
Kemendes PDT dan Komisi V DPR RI Bahas Arah Kebijakan dan Anggaran Tahun 2027
-
Dua Fokus Awal Polri Tangani Kerusuhan Arema Vs Persebaya


