REAKSIMEDIA.COM | Klaten – Kegiatan penutupan dipimpin oleh Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH bersama Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Joni Eko Prasetyo SIP dengan diikuti personel Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan Kab. Klaten.
Kapolres Klaten saat apel mengatakan bahwa kegiatan ini sesuai surat edaran Bupati Klaten nomor 443.5/129 tentang perpanjangan PPKM Mikro. Salah poin dalam SE tersebut mengatur bahwa operasional pedagang kaki lima (PKL) dan angkringan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib.
“Pemerintah sudah mengeluarkan instruksi untuk mengatasi tingginya angka konfirmasi covid-19. Seperti kita ketahui per hari ini (Kab. Klaten) sudah ada 3400 orang terkonfirmasi positif. Malam ini kita tegakkan instruksi tersebut, yaitu kegiatan masyarakat dibatasi pukul 21.00 Wib.”
Usai apel personel gabungan menyisir tempat usaha di sepanjang jalan Pemuda Klaten, jalan Merbabu, jalan Andalas hingga jalan Mayor Kusmanto. Dengan berjalan kaki, para petugas gabungan ini mendatangi satu-persatu tempat usaha dan warung yang masih buka. Petugas gabungan kemudian meminta pemilik usaha untuk segera menghentikan kegiatannya dan kembali ke rumah.
Kapolres kemudian menjelaskan bahwa kegiatan penutupan seperti ini akan terus dilakukan sampai masyarakat sadar dan disiplin menjalankan instruksi pemerintah khususnya terkait pembatasan jam aktifitas tempat usaha dan warung. Selain itu pihaknya bersama instansi terkait juga akan terus melaksanakan ops yustisi untuk pendisiplinan protokol kesehatan 5M.
Sementara itu N, salah satu pemilik warung yang didatangi petugas mengatakan memang sudah berniat tutup, namun masih menunggu 3 pelanggan yang saat itu masih makan ditempat. Ia juga mengaku tak keberatan dengan pembatasan aktifitas PKL dan warung, karena menurutnya hal tersebut adalah upaya pemerintah untuk mencegah penularan covid-19 yang semakin tinggi.
“Sebentar lagi mau tutup Pak, sudah siap-siap pulang. Terimakasih sudah diingatkan. Tidak apa-apa tutup lebih cepat, demi kesehatan. Rejeki sudah ada yang mengatur.” Tuturnya.
Laporan : R. Tunjung Suseno
Tags: klaten
-
Kemendagri Berikan Asistensi dan Pendampingan SIPD Keuangan Daerah kepada Pemkab Pasangkayu
-
Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78
-
Usia 24 Tahun, Selalu Ada Kejutan untuk NAGASWARA
-
Jumpa Anak-Anak Papua, Presiden Jokowi Berikan Kuis Matematika Berhadiah Sepeda
-
Pj. Walikota Padangsidimpuan Sidak di Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1445 H
-
Tingkatkan Kualitas SDM Prajurit, Kodam I/BB Jalin MOA dengan USU
-
Edukasi Teknologi Sejak Dini, Satgas Yonif 126/KC Beri Ilmu Dasar Penggunaan Laptop
-
Polisi Ungkap Identitas Mayat Perempuan Terbakar yang Ditemukan di Sidondo
-
Kunjungi dan Berikan Bantuan pada Balita Stunting dan Gizi Buruk di Pekon Sudimoro
-
Kunjungi Jalur Rempah Dunia, Wapres Bertolak ke Maluku Utara