REAKSIMEDIA.COM | Klaten – Kegiatan penutupan dipimpin oleh Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH bersama Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Joni Eko Prasetyo SIP dengan diikuti personel Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan Kab. Klaten.

Kapolres Klaten saat apel mengatakan bahwa kegiatan ini sesuai surat edaran Bupati Klaten nomor 443.5/129 tentang perpanjangan PPKM Mikro. Salah poin dalam SE tersebut mengatur bahwa operasional pedagang kaki lima (PKL) dan angkringan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib.
“Pemerintah sudah mengeluarkan instruksi untuk mengatasi tingginya angka konfirmasi covid-19. Seperti kita ketahui per hari ini (Kab. Klaten) sudah ada 3400 orang terkonfirmasi positif. Malam ini kita tegakkan instruksi tersebut, yaitu kegiatan masyarakat dibatasi pukul 21.00 Wib.”
Usai apel personel gabungan menyisir tempat usaha di sepanjang jalan Pemuda Klaten, jalan Merbabu, jalan Andalas hingga jalan Mayor Kusmanto. Dengan berjalan kaki, para petugas gabungan ini mendatangi satu-persatu tempat usaha dan warung yang masih buka. Petugas gabungan kemudian meminta pemilik usaha untuk segera menghentikan kegiatannya dan kembali ke rumah.

Kapolres kemudian menjelaskan bahwa kegiatan penutupan seperti ini akan terus dilakukan sampai masyarakat sadar dan disiplin menjalankan instruksi pemerintah khususnya terkait pembatasan jam aktifitas tempat usaha dan warung. Selain itu pihaknya bersama instansi terkait juga akan terus melaksanakan ops yustisi untuk pendisiplinan protokol kesehatan 5M.
Sementara itu N, salah satu pemilik warung yang didatangi petugas mengatakan memang sudah berniat tutup, namun masih menunggu 3 pelanggan yang saat itu masih makan ditempat. Ia juga mengaku tak keberatan dengan pembatasan aktifitas PKL dan warung, karena menurutnya hal tersebut adalah upaya pemerintah untuk mencegah penularan covid-19 yang semakin tinggi.
“Sebentar lagi mau tutup Pak, sudah siap-siap pulang. Terimakasih sudah diingatkan. Tidak apa-apa tutup lebih cepat, demi kesehatan. Rejeki sudah ada yang mengatur.” Tuturnya.
Laporan : R. Tunjung Suseno
Tags: klaten
-
Progres Signifikan !!!, Satgas TMMD-125 Kodim 0428/MM Mantabkan Pondasi Loning di Jalan Poros Wonosalam Desa Sumber Makmur
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tanjungsari giat sambang warga dan ajak Kondusifitas Kamtibmas Aman Terkendali
-
Ketua Umum MIPI Lantik dan Kukuhkan Dewan Pengurus Pusat Periode 2021-2026
-
Wakil Bupati Nias Barat Berhentikan Sementara Kades Ambukha kecamatan Lolofitu Moi
-
Utamakan Kesehatan, Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Rayakan HUT RI Lewat RDI
-
Genjot Realisasi APBD dan Tangani Inflasi di Daerah, Kemendagri Turun Langsung ke Provinsi Kepri
-
Implementasikan TNI PRIMA, Puskes TNI Kolaborasi dengan Lion Club Gelar Bakti Kesehatan
-
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
-
Terkait Investasi Ilegal/Bodong, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Amankan Seorang Wanita
-
Sinergitas TNI-POLRI Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor, Sambang Warga Dalam Rangka Menciptakan Harkamtibmas

