REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pemuda setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Pemuda tersebut berinisial M Z A (28) warga desa Adireja Wetan, Kecamatan Adipala, Kab. Cilacap.
Pemuda itu tertangkap tangan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Cilacap karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba pada (11/12/2022).
Saat digeledah oleh petugas di badan, pakaian serta kendaraan miliknya petugas menemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi shabu serta 1 set alat penghisap sabu.
Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan pada Rabu (14/12/2022), setelah ditemukannya sabu ini, maka selanjutnya pria tersebut digelandang ke Mapolresta Cilacap.
“Hingga kini, pelaku M Z A (28) masih dimintai keterangan oleh polisi terkait barang bukti sabu yang dimilikinya dan pengungkapan kasus kni berkat adanta informasi dari masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkoba dimana hal ini selaras dengan dibentuknya kampung bersinar di setiap kecamatan dikabupaten Cilacap,” tutup gatot. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Cilacap
-
Kepala Desa Bulu,Beri Apresiasi Kepedulian Polres Ponorogo Kepada Puluhan Warga Kurang Mampu
-
Atasi “Susah Sinyal”, Dinas Kominfo Mukomuko Terus Pacu Pemerataan Internet Gratis Desa
-
Pemdes Manjunto Jaya Gelar Musdes Penetapan APBDes Tahun 2022
-
Bupati Pinrang A. Irwan Hamid Hadiri Gerakan Pengendalian (Gerdal) Hama Tikus diPekkabata kecamatan Mattiro Sompe
-
PPKM Darurat, Kapolres Tanjab Timur Distribusikan Bansos Ke Warga Terdampak Covid-19
-
Polres Klaten melaksanakan penyemprotan desifektan di ruas jalan protokol di 4 kecamatan, Senin (26/7/21)
-
Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Agar Tidak Takut Berinovasi, Ada Perlindungan Hukum
-
Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Cilacap Berhasil Menangkap 32 Tersangka
-
Wujudkan Kesejahteraan Keluarga Bagian Strategi Pembangunan SDM Nasional
-
Gus Halim: PPKM Mikro, Kebijakan Ampuh Hentikan Penularan Covid-19