REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pemuda setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Pemuda tersebut berinisial M Z A (28) warga desa Adireja Wetan, Kecamatan Adipala, Kab. Cilacap.
Pemuda itu tertangkap tangan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Cilacap karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba pada (11/12/2022).
Saat digeledah oleh petugas di badan, pakaian serta kendaraan miliknya petugas menemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi shabu serta 1 set alat penghisap sabu.
Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan pada Rabu (14/12/2022), setelah ditemukannya sabu ini, maka selanjutnya pria tersebut digelandang ke Mapolresta Cilacap.
“Hingga kini, pelaku M Z A (28) masih dimintai keterangan oleh polisi terkait barang bukti sabu yang dimilikinya dan pengungkapan kasus kni berkat adanta informasi dari masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkoba dimana hal ini selaras dengan dibentuknya kampung bersinar di setiap kecamatan dikabupaten Cilacap,” tutup gatot. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Cilacap
-
Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Keluarga Korban Lapor Diskriminasi Di Dayah
-
Pelaku Penggelapan Dana Desa Pangaur Jasinga Bogor, Berhasil di Amankan Pihak Kepolisian
-
Jelang Pemilu 2024, Wapres Minta ASN/TNI/Polri Jaga Netralitas
-
Pasca Pilkades Serentak, Polisi Imbau Jangan Ada Konvoi dan Arak-Arakan
-
Police Go to School Kanit Lantas Polsek Sragi Jadi Pembina Upacara di SMP 5 Sragi
-
Kepala Bakamla RI Apresiasi Atlet DKI Jakarta Raih Juara Umum Water Sport 2025
-
Petasan Meledak di Dalam Rumah, 3 Orang Mengalami Luka Bakar
-
Iptu Fitri Mattika, S.Tr.K., M.H, Kasat Resnarkoba Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu
-
Percepat Capaian Vaksinasi, Polres Banjarnegara Terjunakan Personel Sisir Warga Belum Vaksin Covid-19
-
Luncurkan Metanesia, Erick Thohir: Jangan Sampai Kita Tertinggal dan Menyesal

