REAKSIMEDIA.COM | Serang – Pengadilan Negeri Serang/PHI/Tipikor melaksanakan pengecekan dan pengawasan internal terhadap seluruh Hakim dengan menggelar uji tes bebas Narkoba.
Kegiatan uji tes bebas Narkoba dilaksanakan di ruang tamu terbuka Gedung Pengadilan Negeri Serang dengan petugas dari tim Laboratorium Pro Lab Kota Serang, Selasa (31/5/2022).
Pelaksanaan uji tes bebas Narkoba ini dilaksanakan atas dasar adanya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA Nomor W29.U1/75/SK.KPN/KOT.11.01/5/2022 tertanggal 24 Mei 2022.
Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 bertempat di ruang tamu terbuka Gedung Pengadilan Negeri Serang, Seluruh Hakim baik Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc serta Panitera dan Sekretaris mengikuti kegiatan uji tes bebas Narkoba.
Pelaksanaan uji tes bebas Narkoba ini dilaksanakan atas dasar adanya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA Nomor W29.U1/75/SK.KPN/KOT.11.01/5/2022 tertanggal 24 Mei 2022.

Ketua Pengadilan Negeri Serang, Totok Sapto Indrato, SH, MH., mengatakan pelaksanaan kegiatan uji tes bebas Narkoba ini sebagai upaya dari seluruh aparatur Pengadilan Negeri Serang dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kegiatan uji tes Narkoba ini dilakukan rutin setiap tahun oleh Aparatur Pengadilan Negeri Serang dengan menggunakan dana DIPA Pengadilan Negeri Serang dan bekerja sama dengan Laboratorium Pro Lab Kota Serang yang akan melakukan kegiatan uji tes narkoba tersebut”, terangnya kepada tim Humas PN Serang yang diterima Redaksi Selasa, (31/5).
Ketua Pengadilan Negeri Serang juga menyampaikan tujuan dan harapan bahwa kegiatan ini bisa terwujud agar seluruh aparatur Pengadilan Negeri Serang menjadi orang terpilih yang memberikan sumbangsih tanpa pamrih untuk memberikan pemahaman bahaya narkoba ditengah masyarakat.
Kegiatan uji tes narkoba kali ini diikuti oleh sebanyak 24 orang pejabat mulai dari Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, 20 orang para Hakim Karier dan para Hakim Ad Hoc serta pejabat Panitera dan Sekretaris.
Dalam kesempatan uji tes Narkoba kali ini akan juga disampaikan hasil uji tes kepada Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA.
Kegiatan uji tes narkoba ini dilaksanakan dari jam 09.00 Wib sampai dengan jam 10.00 Wib, sehingga tidak mengganggu jalannya jadwal persidangan para Hakim yang sudah ditetapkan untuk hari ini. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: serang
-
Wujud Kebersamaan, Babinsa Koramil Tipe B 0808/15 Gandusari Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Masyarakat
-
Dipimpin Panit 3 Unit Samapta, Personel Polsek Somba Opu Secara Rutin Patroli Antisipasi 3C dan Geng Motor
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Sukseskan Program Babinsa Masuk Dapur
-
Dukung Program Pemerintah, Pemdes Manjunto Jaya Mukomuko Salurkan Bansos Beras PPKM
-
Pemerintah Indonesia dan UCLG Tandatangani MoU Kerja Sama untuk Tingkatkan Partisipasi Pemerintah Kota dan Daerah dalam 10th World Water Forum 2024
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kodim 1710/Mimika Bersama Polres Mimika Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya 2025
-
Ketua DPRD Herman Suhadi Sisihkan Rejeki Di Masjid Ar – Rahman
-
Pemilihan Pengisian BPD Di Ajijulu Sukses, Tekwasi Sinuhaji Pendulang Suara Terbanyak
-
Mendes PDTT: Jatim Menjadi Provinsi Bebas Desa Tertinggal
-
Kurun Waktu Empat Tahun, Kementerian PUPR Rehabilitasi 494 Madrasah dari Aceh sampai Papua

