Cegah Pelanggaran Personel, Polres Mukomuko Gelar Sosialisasi Perpol No.7/2022

IMG 20230807 WA0051 1

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Polres Mukomuko mengadakan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik yang di gelar di Aula Mapolres Mukomuko. Kegiatan dibuka oleh Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Muzni SIK MH yang didampingi Kasi Propam Iptu Supriadi diikuti oleh PJU dan Kapolsek jajaran serta Personel Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran. Senin (7/8/23).

Dalam kesempatan itu, Kasubdit Wabrof Bidpropam Polda Bengkulu Kompol Letjen Haloho S,H. M,H menyampaikan penekanan agar para personel Polri khususnya Polres Mukomuko dapat menghindari diri dari tindakan yang dapat mencoreng nama institusi Polri,” pada intinya, kami tekankan kepada anggota untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian, apalagi menjelang pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024,” sebut Kompol Haloho.

IMG 20230807 WA0050

Selain itu Kompol Haloho juga menyampaikan agar personel Polres Mukomuko dapat mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku serta dapat menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat dengan tidak berprilaku hidup mewah,” Patuhi peraturan yang berlaku, cegah diri dari perbuatan yang melanggar hukum karena mencegah itu lebih baik dari pada mengobati, sebisa mungkin untuk menghindari gaya hidup mewah (hedonis), dan selain itu juga mengajak kepada seluruh anggota agar tetap bersikap Netral pada Pemilu 2024 nanti serta dan tidak membuat kegaduhan”. Tegas Kasubdit Wabrof Bidpropam Polda Bengkulu Kompol Letjen Haloho.

Hadir dalam acara itu, Wakapolres mukomuko, Kasubdit Wabrof Bidpropam Polda Bengkulu, para PJU Polres Mukomuko, Kapolsek Jajaran Polres Mukomuko, Tim Sosialisasi Polda Bengkulu serta para Personil Polres Mukomuko dan Polsek jajaran.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Baca juga:  Kabur ke Bali, Tersangka Korupsi Diamankan Polres Purbalingga

Tags: