REAKSIMEDIA.COM | Karawang – Polres Karawang Polda Jabar mengamankan 13 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau biasa disebut C3.
Mereka diamankan polisi dalam aksi penangkapan dalam satu pekan terakhir dalam berbagai aksi kejahatan.
“Ini merupakan pengungkapan dalam satu pekan terakhir,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/8/2021).
Aldi mengungkapkan, untuk AP (21) melakukan curas dengan mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil telepon seluler korban.
Kemudian, untuk kasus S, A, MJ, S dan L merupakan pelaku curanmor. Dari mereka polisi berhasil mengamankan sembilan kendaraan bermotor. Sementara AI merupakan pelaku Curat Toko kosong.
Kasus lainnya adalah pencurian Ban Serep Mobil Truck di Rest Area Tol Japek. Komplotan ini mengincar mobil truk yang parkir dan ditinggal sopir istirahat.
“Pelaku yang diamankan adalah PH, FM, TM, CS dan GS,” katanya.
Para pelaku kejahatan diancam hukuman penjara bervariasi, yakni dari hukuman penjara 9 tahun, 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu juga AKBP Aldi meminta masyarakat untuk mendownload atau mengunggah aplikasi Karawang Tangguh yang dibuat Polres Karawang, hal itu untuk memudahkan warga Karawang dalam memberikan laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa pidana. Selain itu dalam aplikasi Karawang Tangguh terdapat beberapa fitur berisi informasi mengenai layanan Kepolisian lainnya.
Laporan : Sudarma
Tags: karawang
-
Polres Demak Bagikan 1.000 Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM
-
Polsek Gunung Putri Kabupaten Bogor Amankan Pelaku Pembunuhan di Tlajung Udik
-
Sinergi TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Citeureup Bersama Forkopimdes lakukan Sinergitas dengan Edukasi TPPO dan Pencegahan Bullying dan juga jaga kamtibmas lainnya
-
Dukcapil Jemput Bola Jangkau Kawasan Terpencil Nunukan, 912 Dokumen Diterbitkan
-
Baksos Disabilitas Dan Kajian Undang – Undang Hingga Penulisan Buku Menjadi Agenda HUT Ke-23 BM PAN Kabupaten Tangerang
-
Polsek Parung Kabupaten Bogor Berhasil Ungkap Pelaku Tidak Pidana Pembuang Bayi
-
Evakuasi Medis Warga yang Mengalami Kelumpuhan Ke Rumah Sakit Piru
-
Polres Cilacap Tanam 7000 Pohon Mangrove dalam Rangka Polda Jateng Mageri Segoro
-
Inilah 24 Peserta Piala Dunia U-17, Rapat Pertama Digelar Hari ini
-
Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan