REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Upaya itu dilakukan, salah satunya untuk mengakomodir aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di 3 daerah otonom baru (DOB) Papua.
“Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan Penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Bahtiar juga mengaku, pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu. “Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insyaallah dirampungkan,” ujar Bahtiar.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya 3 DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu. Dengan demikian, sebagaimana mandat UU tersebut, 3 DOB tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Hj.A. Sri Widiyati Irwan : Ketua Dekranasda Pinrang Hadiri Langsung Puncak Peringatan Dewan Dekranasda Nasional di Medan
-
Buka GTRA Summit 2022, Presiden Dorong Jajarannya Bersinergi Selesaikan Persoalan Lahan
-
Bandel, Lima Warga Weleri Terjaring PPKM
-
Polresta Banyuwangi Kirim Bantuan Kemanusiaan Ke Gaza Palestina
-
Kodim 0808/Blitar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H / 2022 M
-
Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan PM Jepang
-
Wapres Apresiasi KLHK atas Konsistensi Penyelenggaraan PROPER
-
Puncak HBT ke-72 Digelar di Merauke, Warga Berterimakasih
-
Tanah Longsor Terjadi di Desa Ciderum Caringin Kabupaten Bogor, Akses Jalan lingkungan Terputus
-
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH Hingga 4,4 Miliar

