REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Upaya itu dilakukan, salah satunya untuk mengakomodir aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di 3 daerah otonom baru (DOB) Papua.
“Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan Penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Bahtiar juga mengaku, pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu. “Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insyaallah dirampungkan,” ujar Bahtiar.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya 3 DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu. Dengan demikian, sebagaimana mandat UU tersebut, 3 DOB tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Menhan Prabowo Hadiri The 10th World Water Forum Yang Dibuka Resmi Presiden Jokowi di Bali
-
Forum Renja Disdik Kota Depok 2026 Membangun Pendidikan Bermutu Untuk Semua
-
Dukung Upaya Pencegahan Penyakit Malaria, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Hadiri Sosialisasi SOP Penyakit Malaria
-
Rapat Paripurna DPRD rangka Peringatan HUT Kota Padangsidimpuan ke-23
-
Banjir Akibatkan 8 KK Warga Seram Bagian Barat Mengungsi
-
Pasien RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr M Thomsen Nias di GUNUNGSITOLI keluhkan menu sarapan pagi
-
Tanamkan Disiplin Di Sekolah, Babinsa Koramil Tipe B 0808/10 Kademangan Latih PBB
-
Tanamkan Nilai Pancasila, Danrem 071/Wijayakusuma Mencanangkan Kampung Pancasila di Cilacap
-
Cegah Pelanggaran dan Budayakan Tertib Lalu Lintas, Kodim 0428/MM Gelar Pemeriksaan Randis dan Ranmum Personel
-
Satresnarkoba Polres Karimun Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Kering Sebanyak 30.412 Gram





