REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Upaya itu dilakukan, salah satunya untuk mengakomodir aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di 3 daerah otonom baru (DOB) Papua.
“Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan Penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Bahtiar juga mengaku, pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu. “Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insyaallah dirampungkan,” ujar Bahtiar.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya 3 DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu. Dengan demikian, sebagaimana mandat UU tersebut, 3 DOB tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
All Out, Mantan Bupati Pinrang Dua Periode “Aslam Patonangi” Dukung Paslon Iwan Sudirman
-
BKD Cepat Tanggap Terhadap Kritik FMM Mukomuko Terkait Pelayanan Pajak PBB
-
Kunjungi Samsat Kota Padang, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Apresiasi Inovasi dan Capaian Kinerja
-
Hadir Ditengah Warganya, Polisi RW Polres Mukomuko Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Duka
-
Warga Lubuk Gedang Minta Keadilan Terkait Pembelajaran Tatap Muka
-
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti 96 (sembilan puluh enam) Perkara Tindak Pidana Terorisme
-
Dukung Pengembangan Pertanian Di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Turut Hadiri Acara Penyerahan Bantuan Pertanian
-
Ingin Perpanjang SIM, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Serang Kota Polda Banten
-
Polsek Tanon Sragen Ringkus Penipu, Bawa Kabur Motor Milik Pelanggan HIK
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Resmikan 7 Rumah Ibadah Dikecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang