REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia tiba di Polres Metro sekitar pukul 13.16 WIB, Senin (5/9/2022).
Maksud dari kedatangan Deolipa untuk melaporkan balik Aliansi Advokat Anti Hoax terkait tudingan penyebaran berita bohong dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Pertama saya akan melaporkan ke kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana yang pertama Pasal 317 KUHP, yang dilaporkan Zakirudin karena dia melaporkan saya dengan dugaan pasal UU Keonaran, saya laporkan balik dia, pasal 317 KUHP laporan tidak benar atau persangkaan palsu yang dia laporkan ke kepolisian,” kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedatangannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Deolipa juga melaporkan soal pencemaran nama baik.
“Kedua, Pasal pencemaran nama dengan UU ITE, baik terutama saya dan Pak Kamaruddin. Tapi Pak Kamaruddin tidak mau melapor, dia suruh saya. Jadi, saya yang melaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan Pak Zakirudin & partner, maksudnya Aliansi Advokat Anti Hoax,” paparnya.
Dimana Deolipa dan Kamaruddin dituduh melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Dalam laporan tersebut, Zakirudin turut melampirkan sejumlah barang bukti, diantaranya tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin serta Deolipa.
Sementara itu, laporan Deolipa ini, terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS yang tercatat pada 5 September 2022.
Namun menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 Juncto 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
“Jadi pasal yang dia lapor ke saya, saya lapor dia dengan pasal yang dia punya. Jadi pasal ini kaya bumerang. Pasalnya kembali ke dia,” ungkap Deolipa.

Ia juga mengaku memiliki bukti dalam pelaporan itu. Deolipa juga menyebutkan, pernyataan yang dilontarkannya mengenai hubungan intim antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf hanya sebatas dugaan semata. Pernyataan itu sebelumnya yang dipermasalahkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoax.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Dukcapil Kemendagri Serahkan Hak Akses NIK ke KPU, untuk Dukung Peningkatan Kualitas Pileg Pilpres Pilkada
-
Peringati Hari HAM Sedunia, Polda Sulsel Gelar Lomba Unjuk Rasa
-
Aksi Sigap Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Mengevakuasi Para Pendulang Emas Yang Menjadi Korban Pembunuhan oleh OPM di wilayah Yahukimo
-
Kapolda Jateng Beri Perhatian Khusus 4 Wilayah Dengan Kasus Aktif Covid Tinggi
-
Tinjau Stasiun Pasar Senen, Kapolri Imbau Warga Mudik Sebelum Tanggal 28 April
-
Iming-iming Beri Nilai Tinggi, Oknum Guru Agama Cabuli 15 Siswinya
-
Beroperasi Bulan Depan, 1.262 Pedagang Siap Menempati Pasar Sibolga Nauli
-
Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS) Kecamatan Mattiro Sompe
-
Kepala Bakamla RI Sandang Gelar Doktor, Hingga Predikat Cum Laude
-
TNI AD Gandeng PT. Kimia Farma Salurkan Vaksin dan Sembako

