REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia tiba di Polres Metro sekitar pukul 13.16 WIB, Senin (5/9/2022).
Maksud dari kedatangan Deolipa untuk melaporkan balik Aliansi Advokat Anti Hoax terkait tudingan penyebaran berita bohong dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Pertama saya akan melaporkan ke kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana yang pertama Pasal 317 KUHP, yang dilaporkan Zakirudin karena dia melaporkan saya dengan dugaan pasal UU Keonaran, saya laporkan balik dia, pasal 317 KUHP laporan tidak benar atau persangkaan palsu yang dia laporkan ke kepolisian,” kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedatangannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Deolipa juga melaporkan soal pencemaran nama baik.
“Kedua, Pasal pencemaran nama dengan UU ITE, baik terutama saya dan Pak Kamaruddin. Tapi Pak Kamaruddin tidak mau melapor, dia suruh saya. Jadi, saya yang melaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan Pak Zakirudin & partner, maksudnya Aliansi Advokat Anti Hoax,” paparnya.
Dimana Deolipa dan Kamaruddin dituduh melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Dalam laporan tersebut, Zakirudin turut melampirkan sejumlah barang bukti, diantaranya tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin serta Deolipa.
Sementara itu, laporan Deolipa ini, terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS yang tercatat pada 5 September 2022.
Namun menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 Juncto 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
“Jadi pasal yang dia lapor ke saya, saya lapor dia dengan pasal yang dia punya. Jadi pasal ini kaya bumerang. Pasalnya kembali ke dia,” ungkap Deolipa.

Ia juga mengaku memiliki bukti dalam pelaporan itu. Deolipa juga menyebutkan, pernyataan yang dilontarkannya mengenai hubungan intim antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf hanya sebatas dugaan semata. Pernyataan itu sebelumnya yang dipermasalahkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoax.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Polres Gowa Gelar Vaksinasi Massal Peringati Hari Bhayangkara ke 75, 326 Warga Gowa Antusias Mendaftar
-
Reskrim Polsek Cikarang Barat Sikat Habis Pelaku Curanmor
-
Tiba di Papua, Presiden Jokowi akan Resmikan PYCH
-
Ramai Obat Batuk Sirup yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polda Jateng Lakukan Pendataan pada IF dan PBF
-
Jaksa Agung dan Ketua BPK RI Menyampaikan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada PT. ASABRI
-
Kemendes Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten
-
Polres Banjarnegara Buka Layanan Vaksin Bagi Wisatawan Dieng
-
Tindak Tegas Kasus AKBP AH, Legislator Apresiasi Polri yang Junjung Tinggi Asas Kesamaan Hukum
-
Vaksinasi Semakin Mudah dengan Adanya Layanan Mobil Vaksin Keliling
-
Perkuat Kompetensi, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Fungsional Jenjang Muda bagi Polisi Pamong Praja

