REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – M.A.Y.H Seorang oknum guru agama disebuah sekolah Dasar Negeri di SDN2 rawa apu cilacap melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya.
Menurut Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Riefeld Constantin Baba mengatakan, “Bahwa perbuatan pelaku dilakukan masih didalam lingkungan sekolah karena dilakukan di dalam kelas dimana sebagai tempat belajar mengajar dan yang lebih parah lagi ternyata korban pencabulan tidak hanya 1 siswi melainkan ada 15 siswi yang masih kelas 4 SD,” ungkap Kasat Reskrim pada Kamis (9/12/2021).
Perbuatan cabul ini dilakukan oleh pelaku MAYH pada saat jam istirahat belajar mengajar, dimana saat istirahat pelaku ini tidak keluar kelas dan mengajak ngobrol siswi yang ada dikelas dan dengan bujuk rayu dan iming-iming akan diberi nilai besar dalam pelajaran agama.
Pelaku ini lalu memeluk dan diremas remas payudara dan meraba raba kemaluan para siswi untuk menyalurkan hasrat birahinya.

Dari kejadian diatas lalu salah satu orang tua siswi yang jadi korban melaporkan ke Polres Cilacap dan ditangani oleh Unit PPA Polres Cilacap, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban lalu pelaku MAYH ditangkap dan diproses oleh unit PPA Polres Cilacap dan dalam pemeriksaan oleh penyidik pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena untuk menyalurkan hasrat birahinya sedangkan pelaku sendiri sebenarnya masih memiliki istri dan juga anak.
Untuk itu pelaku MAYH atas perbuatannya dikenai sanksi pidana “Melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 16 tahuh 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Cilacap
Tags: Cilacap
-
Telah Berjalan 7 Tahun, Usaha Kue Semprong Mbak Siti Butuh “Perhatian” Pemerintah
-
Seri Diskusi Forum Milenial Nusantara Bertema “Konsep Smart City Dalam Pembangunan IKNĀ
-
Panglima TNI Lepas 285 Prajurit dan ASN Jamaah Umroh Mabes TNI
-
Sarasehan dengan Pelaku UMKM Semarang, Puan Bicara Soal 3 PM, Apa Itu?
-
Polri Percantik Bandara Soetta dengan Lukisan Karya Para Difabel
-
Mulai Diairi, Bendungan Multifungsi Randugunting Siap Beri Manfaat Pada Tiga Kabupaten di Jawa Tengah
-
Momen Liburan Mahasiswa dan Masyarakat Sukses Berkolaborasi Mengadakan Car Free Day di Kabupaten Bogor
-
Kementerian PUPR Selesai Bangun Embung di Kawasan Ponpes Mu’allimin, Jadi Ruang Publik dan Percantik Kawasan Ponpes di Bantul Yogyakarta
-
Pelaku Pencuri Handphone Apes Ditangkap Warga Dan Diserahkan Ke Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi
-
Sebelum Amandemen, Konsep Public Goods UUD Sesuai dengan Konsep Islam





