REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Kejaksaan Negeri Mukomuko bersama jajaran Forpimda melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai Tindak Pidana yang digelar di halaman belakang kantor Kajari Mukomuko, Selasa (7/11/23).
Berbagai barang bukti Tindak Pidana yang terdiri dari narkotika, pakaian, obat-obatan, Hp dan barang bukti lainnya yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan sumber dari Polres Mukomuko.
“Pemusnahan barang bukti perkara ini dilaksanakan dua kali dalam setahun. Biasanya dilaksanakan di awal dan di akhir tahun, dengan barang bukti terbanyak didominasi perkara narkotika,” papar Kajari Rudi Iskandar.
Kajari Mukomuko juga mengatakan, “Ini semua bukti sinergitas penegak hukum yang ada di daerah ini dalam menyelesaikan perkara atau permasalahan hukum. Semoga kedepannya sinergitas ini selalu terjaga untuk memberantas tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Mukomuko,” sebutnya.
Pemusnahan barang bukti dari berbagai Tindak pidana, seperti narkotika, pakaian, Hp, obat-obatan dan lainnya merupakan barang bukti yang dikumpulkan selama kurun waktu enam bulan yang terhitung dari Mei hingga Oktober.
“Dari berbagai jenis barang bukti ini yang terbanyak adalah narkotika. Sehingga penanganan perkara-perkara khusus narkotika ini menjadi penyemangat bagi anggota kita dalam melakukan penegakan hukum. Karena dampak narkotika ini sangat luar biasa bagi generasi muda harapan bangsa. Agar publik tahu bahwa kita semuanya sadar kalau ini dampaknya tidak bagus buat masyarakat sehingga kita semua dapat mengantisipasi,” pungkas Kajari Mukomuko Rudi Iskandar.
Ditempat yang sama, Sekdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, C.L.A, yang turut dalam pemusnahan barang bukti menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama jajaran Forkompimda yang sudah terjalin sangat baik.
“Dengan adanya kebersamaan dari semua stakeholder dalam memberantas penyakit masyarakat, sehingga angka kejahatan dapat ditekan,” ujarnya.
Sekda juga menyebutkan bahwasanya saat ini penyakit masyarakat semakin banyak, karena perilaku dan budaya yang tidak terkontrol, termasuk informasi yang dianggapnya tidak ada filter lagi.
“Maka dari itu, kita berharap kepada jajaran (Kajari, Kapolres, dan Kodim Mukomuko, untuk selalu mengelorakan hal ini. Kalau bisa satu tahun jangan dua kali pemusnahan barang bukti hasil kejahatan. Kalau mungkin, bisa saja satu tahun bisa tiga kali atau empat kali dilaksanakan, agar berdampak efek jera di masyarakat,” imbuhnya.
Tampak hadir pada kegiatan itu, Kajari Mukomuko dan jajaran, Sekdakab Mukomuko, Ketua DPRD, Kapolres Mukomuko, Dandim 0428/MM, Pengadilan Negeri, Kasat Narkoba, Kanit Pidum Polres Mukomuko serta lainnya.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Diduga Dibuang Pelaku, Kotak Amal Mushola Ditemukan Disaluran Irigasi
-
Sinergi Kowad dan PNS Putri Korem 071/Wijayakusuma Donorkan Darah HUT Polwan ke-74 Polresta Banyumas
-
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-77, Kapolres Puncak Jaya Ikuti Bakti Sosial oleh Kemensos, DJP dan Pengadilan Tinggi RI di Distrik Ilu
-
Wamendes Ariza Ingatkan Bela Negara jadi Tugas Seluruh Komponen Bangsa
-
Wawako Padangsidimpuan hadiri acara Musyawarah Daerah (Musda) IV Al-Jam’iyatul Washliyah kota Padangsidimpuan
-
Tidak Produktif Dan Sering Absen, Bupati Nias Barat Copot Kadis Kelautan dan Perikanan
-
Jubir Presiden RI Kunjungi Lokasi Vaksinasi Untuk Pelajar, Kapolres Gowa Dan Forkopimda Dampingi
-
Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah
-
Kasus Covid-19 Naik, Anggota Polres Pemalang Jaga Kebersihan Mako dan Terapkan Prokes Ketat
-
Mendagri Imbau Daerah Saling Bekerja Sama Atasi Laju Inflasi