Diduga Dua Lokasi Perjudian 303 Gelper Ilegal Yang Berlokasi Di Pasar Baru Jodoh, Beroperasi Hingga 24 Jam Nonstop Tanpa Tersentuh Oleh APH Terkait

REAKSIMEDIA.COM | Batam –Sebagaimana Di Ketahui Terkait dugaan, Maraknya Ada Dua Titik Lokasi Aktivitas Kegiatan praktik Perjudian Liar Ilegal 303(Gelper) Yang Berlokasi Di Pasar Baru Jodoh, Di Wilayah Hukum Internal Polsek Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau( Kepri),

Perjudian Liar(Ilegal) Tersebut Di Duga Tidak Memiliki izin, Sudah Lama Dan Bahkan Sudah Bertahun tahun Bebas Beroperasi Dan Berjalan Lancar Tanpa Ada Tersentuh Sedikitpun Oleh Aparatur Penegak Hukum(APH), Satpol(PP) Terkait,

Sabagaimana Diketahui Adanya Tempat Kegiatan Praktik Perjudian Tersebut Berada Di wilayah Hukum Internal Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Provinsi Kepulauan(Kepri),

Selanjutnya Berdasarkan Instruksi Yang Pernah Dikeluarkan Oleh Petinggi Kepolisian Negara RI Menyampaikan Dan Memerintahkan Jajaranya Baik Internal Mabes Polri Maupun Jajaranya Di Daerah Kapolda, Kapolresta hingga Kepolsek Di Seluruh Indonesia, Menyampaikan Dengan Tegas bila Ada Ditemukan hal Namanya Aktivitas Praktik Unsur Perjudian, Berantas Dan Tindak Tegas.

Tapi Kenyataanya Terlihat Aparatur Penegak Hukum(APH) Satpol PP Terkait, Yang Bertugas Di Prov Kepri Khususnya Di Kota Batam, Ada Apa Di duga Tidak Menjalankan, Melaksanakan dan Melakukan Tindakan tersebut,

Dalam hal ini, Masyarakat Merasakan Resah dan diminta Pak Kapolda Kepri Dan Pak Kapolresta Barelang, juga Pak Kapolsek Lubuk Baja, Tindak Tegas, dan Berantas Lokasi Aktivitas Praktik Perjudian 303(Gelper) liar Ilegal Yang Tidak Memiliki Perizinan Berbasis Standart dari Dinas Pariwisata Yang Selanjutnya Tetap Beroperasi Berjalan Lancar tanpa Adanya tersentuh oleh (APH) terkait,

Selanjutnya Berdasarkan Hasil Investigasi tim awak Media Info Yang Di dapat Dari Masyarakat Setempat bahwa Lokasi tersebut, sangat mengganggu aktivitas Masyarakat sakitarnya, di karenakan Lantaran Adanya Lokasi tersebut, Terindikasi Sebagai tempat Permainan Praktik Perjudian 303 Jekpot Liar Ilegal Yang Terselubung Selama ini, yang sudah Lama Bertahun tahun Beroperasi Lancar dan aman Tanpa ada tersentuh Hukum setempat Jumat Pagi (10:00 Wib) 01/12/23,

” Himbauan”Di minta Kepada Aparatur Penegak Hukum,(APH), Satpol (PP) terkait Agar Berupaya Bertindak Tegas Untuk Memberantas Lokasi tempat Perjudian 303 Jekpot Liar Ilegal tsb, Yang Lagi dan lagi terus Beroperasi Di wilayah Hukum Polsek Lubuk Baja Kota Batam Kepulauan Riau(Kepri),

Baca juga:  Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan Tiga Orang Tersangka Money Laundering

Oleh karena Itu, Bukankah Sudah jelas Di instruksikan Oleh Petinggi Kepolisian RI, Bapak Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo, Yang Namanya Tempat praktik Permainan Perjudian 303 harus Di basmi, Berantas, dan tindak Tegas Di tempat tanpa ada Toleransi apapun,” Tegasnya”,

Menurut Informasi dan Keterangan Yang Di dapat Awak Media Di lapangan Dari salah Satu pemain Yang Tidak Disebutkan identitasnya, Menyatakan Saya Setiap Hari datang Main Judi Disini, Kelihatanya Hingga Sampai Sekarang Suasananya Aman aman aja,”tempat praktik Perjudian 303 ini, Beroperasi Bebas, Lancar dan Sangat aman, Karena Belum pernah ada Tindak tegas atau Disentuh Oleh Aparatur Penegak Hukum(APH) terkait sama sekali,” Ujarnya”Jumat Pagi ( pukul, 10: 00 Wib) 01/12/23,

Maka Disini Jelas Terlihat Bahwa Aparatur Penegak Hukum(APH) terkait Tidak ada upaya ke seriusan Melakukan Dan Melaksanakan tindakan Tegas, memberantas Tempat Perjudian 303(Gelper) liar ilegal Yang berlokasi Di wilayah Hukum Internal polsek Lubuk Baja, kota Batam, Yang Sepertinya Pernah Disampaikan Oleh Pak Kapolri Dimedsos,

Kemudian Yang Menjadi Sorotan Dan Tanda tanya bagi Masyarakat, Ada Apa Dengan Aparatur Penegak Hukum,(APH) terkait Membiarkan Lokasi Perjudian 303 Jekpot Liar Ilegal tersebut Yang tidak Memiliki Izin Bisa Buka Beroperasi Bebas, berjalan Lancar, Tanpa ada tersentuh Sedikitpun Oleh Aparatur Penegak Hukum, (APH) terkait,

Menurut Undang undang dan Sebagaimana tercantumkan Dalam Pasal no ,9 tahun 1981 Menyatakan Aturan Pemerintah Dalam Pasal tersebut di atas adalah, Disebutkan tentang Pelaksanaan Penertipan Perjudian Dan Di dalam Undang undang No, 7 (KUHP) Tahun 1974 Adalah, Menyatakan Tentang aturan Pelaksanaan Penertipan Perjudian Ditempat,

LaporanĀ  : Sulaeman Buulolo

Tags: