REAKSIMEDIA.COM | Bukittinggi – Ada hembusan isu miring yang mengarah kepada Kadis Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, terkait adanya dugaan proyek tahun 2021 sebanyak 6 (enam) paket yakni :
Pekerjaan sambungan Banda di Kubuh Tanjung Rp. 150.000.000.
Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi RW 1 Kelompok Tani Berlian Kel. Cempago Guguk Bulek Rp. 36.020.000.
Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi RW 2 Kelompok Tani Seruni Putiah di Kel. Cempago Guguk Bulek Rp. 162.500.000.
Pekerjaan Jaringan Irigasi RW 5 Kelompok Tani Ai Nanirai di Kel. Cempago Guguk Bulek Rp. 195.000.000.
Pekerjaan Pembangunan Sambungan Banda Baru di Kubu Tanjung Rp. 150.000.000.
Pekerjaan Pembangunan / Rehab Kolam BBI Rp. 182.000.000.
Kongkalikong proyek PL ini bukan barang baru lagi, bila oknum Kadis bermain fee itu sudah mutlak, pasalnya jika pekerjaan di bawah Rp. 200.000.000 sering di jadikan ladang korupsi, Kadis memberikan proyek PL maka secara otomatis kontraktor harus mengeluarkan fee di muka sekian persen.
Salah satu narasumber kami yang mengatakan, kepada awak media, bahwa saya hendak memasukan profil perusahaan, mala di cegak, proyek sudah berjalan tidak lagi dan semua sudah selesai,” tirunya.
Pada tempat terpisah Directur Investigasi LSM-BIDIK RI Prov. Sumbar (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) Fajriansya S. SH. mengatakan kepada awak media (21/07/21) ia membenarkan dugaan bagi-bagi proyek penunjukan lansung (PL) di bawah Rp. 200.000.000.
Berdasrkan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, itu memang kewenangan Dinas terkait, tetapi tidak menutup kemungkinan permasalahannya ada, PPK dan Kadis harus menerima rekanan yang harus mendaftar bukan menghambat, ini ada kesannya sudah di kondisikan kontraktor yang di duga memberi jangkrit kepada Kadis.
Tambah Fajri, bahwa proyek penunjukan lansung harus ada seleksi dan membuka peluang bagi pelaku usaha kecil jasa kontruksi dan mengevaluasi dan menyeleksi kelengkapan administrasi perusahaan yang ingin mendaftar bukan membatasi rekanan, mereka (kontraktor) memberikan penawaran harga yang terendah untuk menunjang pembangunan secara cepat.
Padahal Presiden Ir. jokowi, sudah membuka selebar- lebarnya bagi penyelenggara berdasarkan UU Ri No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negra yang Bersih Dari KKN dan Negara harus transparansi kepada Publik.
Pada kesempatan lain, Kadis Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi Ismail saat di komfirmasi media melalui via phonselnya 085274308xxx, mengatakan bahwa seumur hidup tidak perna menerima fee, itu tidak benar,” ucapnya.
Laporan : Darma S
Tags: bukit tinggi
-
HUT ke-68 Provinsi Jambi, Mendes Yandri Ajak DPRD dan Pemda Berkolaborasi Bangun Desa
-
Mudik Lebaran 2023, Menteri Basuki: Jalan Tol Solo-Klaten Dibuka Fungsional 6 Km
-
Peningkatan Pelayanan Informasi : PLN Siapkan Situs EPPID PT. PLN Persero Secara Online
-
Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Bandang Parigi Moutong, Kepala BNPB Tekankan Rencana Pengendalian Jangka Pendek dan Jangka Panjang
-
Asnan AP Rela Begadang di Pakansari Ikut Saksikan Ketangguhan Para Peserta Dush Run 2026
-
Jelang HUT Ke-79 TNI AU, Danlanud Bersama Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.II Lanud Sultan Hasanuddin Melaksanakan Donor Darah
-
Panglima TNI : Perkuat SDM dan Operasi Gabungan, POM Harus Siap Hadapi Tantangan
-
Kapolres Muaro Jambi Pimpin Apel dan Lepas Ratusan Sembako Rangka HUT Ke 75 Bhayangkara
-
Sembari Bergurau Dan Bagikan Snack, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak Dini Kepada Anak-Anak
-
Sigap, Anggota Polsek Karangtengah Atur Lalu Lintas di Lokasi Truk Mogok

