Disnaker Kota Sukabumi Memperkuat Komunikasi Menghadapi Rencana Kenaikan UMP dan UMK

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, terus memperkuat komunikasi dan dialog dengan melibatkan unsur Serikat Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah (Tripartit) dalam memparsiapkan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten /Kota pada tahun depan. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial pada Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni saat dihubungi, Senin (21/11/2022).

“Kami sudah melakukan persiapan dengan beberapa unsur yang terkait dengan penetapan upah tersebut, Diantaranya, Pemerintah, Pengusaha, perwakilan pekerja, kemudian dengan serikat pekerja atau buruh dan unsur Akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK) kata,” Ineu.

Dia nenjelaskan, dalam peraturan Perundang – undangan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dalam pasal 4 tentang disebutkan, bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang merupakan program strategis Nasional.

Dimana Pemerintah Daerah kata dia, dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat, begitu pun disebutkan dalam pasal 81, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota yang masih memberlakukan keputusan tentang upah minimum yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, tentu saja hal ini akan dikenai sangsi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.

“Jadi ,untuk penetapan UMK tahun 2023, kita berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021, Karena Pemerintah Pusat lah yang menentukan keputusan tersebut. sehingga saat ini kita tinggal menunggu penetapan Pusat,” jelasnya.

Adapun penetapan upah minimum Tingkat Provinsi, jelasnya akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2022, dan Upah Minimum Tingkat Kota/ kabupaten ditetapkan pada tanggal 20 November 2022,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam Amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penetapan upah minimum dihitung menggunakan Formula dengan menggunakan fata yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (pasal 88 C.dan pasal 88 D) yakni pengaturan upah terendah pada usaha mikro kecil harus berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (pasal 90 B).

Baca juga:  Pohon Pala Simbol Harapan Baru di Hari Jadi Sukabumi dan Indosiar

Untuk itu kata Ineu ,diperlukan usaha bersama untuk dapat mematuhi kebijakan pengupahan agar upah minimum dapat kembali sesuai filosofinya, yaitu,sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh, agar supaya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidak seimbangan pasar kerja ,” ungkap nya.

Laporan : Lelly

Tags: