REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, terus memperkuat komunikasi dan dialog dengan melibatkan unsur Serikat Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah (Tripartit) dalam memparsiapkan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten /Kota pada tahun depan. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial pada Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
“Kami sudah melakukan persiapan dengan beberapa unsur yang terkait dengan penetapan upah tersebut, Diantaranya, Pemerintah, Pengusaha, perwakilan pekerja, kemudian dengan serikat pekerja atau buruh dan unsur Akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK) kata,” Ineu.
Dia nenjelaskan, dalam peraturan Perundang – undangan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dalam pasal 4 tentang disebutkan, bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang merupakan program strategis Nasional.
Dimana Pemerintah Daerah kata dia, dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat, begitu pun disebutkan dalam pasal 81, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota yang masih memberlakukan keputusan tentang upah minimum yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, tentu saja hal ini akan dikenai sangsi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
“Jadi ,untuk penetapan UMK tahun 2023, kita berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021, Karena Pemerintah Pusat lah yang menentukan keputusan tersebut. sehingga saat ini kita tinggal menunggu penetapan Pusat,” jelasnya.
Adapun penetapan upah minimum Tingkat Provinsi, jelasnya akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2022, dan Upah Minimum Tingkat Kota/ kabupaten ditetapkan pada tanggal 20 November 2022,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam Amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penetapan upah minimum dihitung menggunakan Formula dengan menggunakan fata yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (pasal 88 C.dan pasal 88 D) yakni pengaturan upah terendah pada usaha mikro kecil harus berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (pasal 90 B).
Untuk itu kata Ineu ,diperlukan usaha bersama untuk dapat mematuhi kebijakan pengupahan agar upah minimum dapat kembali sesuai filosofinya, yaitu,sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh, agar supaya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidak seimbangan pasar kerja ,” ungkap nya.
Laporan : Lelly
Tags: sukabumi
-
Edarkan Uang Palsu di Gowa, Seorang Pria Asal Riau Diringkus PolisiĀ
-
Soal Israel, Mahfud: Tak Ada Hubungan Diplomatik Hingga Palestina Merdeka
-
Kapolda Sulsel Hadiri Giat Vaksinasi Massal yang di Gelar Serentak Oleh Alumni Akabri 1990 di Seluruh Indonesia
-
Kapolda Jambi Hadiri HUT Ke 22 PP Polri Tahun 2021 Di Aula Siginjai Polda Jambi
-
Prajurit Yonif 315/Grd Kodam III/Slw Diterjunkan ke Lokasi Tanah Longsor di Kelurahan Gunung Batu Bogor
-
Dandim 1714/PJ Kunjungi Beberapa Gereja Puncak Jaya
-
Satu Pendaki yang Dicari, Ditemukan Tewas Oleh Tim SAR di Jalur Buluballea Gunung Bawakaraeng
-
Terima Audiensi Wamen PKP, Mendes Yandri Jajaki Peluang Kerja Sama Bangun 2 Juta Rumah di Desa dan Kawasan Pesisir
-
Digitalisasi Pajak Kendaraan, Kemendagri Luncurkan Stiker Hologram Road Tax
-
Ketua DPD RI Sebut Koperasi Bisa Bantu Kehidupan Nelayan dan Stabilkan Harga Ikan





