REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, terus memperkuat komunikasi dan dialog dengan melibatkan unsur Serikat Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah (Tripartit) dalam memparsiapkan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten /Kota pada tahun depan. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial pada Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
“Kami sudah melakukan persiapan dengan beberapa unsur yang terkait dengan penetapan upah tersebut, Diantaranya, Pemerintah, Pengusaha, perwakilan pekerja, kemudian dengan serikat pekerja atau buruh dan unsur Akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK) kata,” Ineu.
Dia nenjelaskan, dalam peraturan Perundang – undangan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dalam pasal 4 tentang disebutkan, bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang merupakan program strategis Nasional.
Dimana Pemerintah Daerah kata dia, dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat, begitu pun disebutkan dalam pasal 81, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota yang masih memberlakukan keputusan tentang upah minimum yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, tentu saja hal ini akan dikenai sangsi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
“Jadi ,untuk penetapan UMK tahun 2023, kita berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021, Karena Pemerintah Pusat lah yang menentukan keputusan tersebut. sehingga saat ini kita tinggal menunggu penetapan Pusat,” jelasnya.
Adapun penetapan upah minimum Tingkat Provinsi, jelasnya akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2022, dan Upah Minimum Tingkat Kota/ kabupaten ditetapkan pada tanggal 20 November 2022,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam Amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penetapan upah minimum dihitung menggunakan Formula dengan menggunakan fata yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (pasal 88 C.dan pasal 88 D) yakni pengaturan upah terendah pada usaha mikro kecil harus berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (pasal 90 B).
Untuk itu kata Ineu ,diperlukan usaha bersama untuk dapat mematuhi kebijakan pengupahan agar upah minimum dapat kembali sesuai filosofinya, yaitu,sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh, agar supaya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidak seimbangan pasar kerja ,” ungkap nya.
Laporan : Lelly
Tags: sukabumi
-
Antisipasi Bencana Alam, Kodim 0428 MM Gelar Rakor Penanggulangan Bencana
-
Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi gelar Sidang ke-22 Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya
-
Sikat Habis Penyakit Masyarakat, Polres Halut Bongkar Pabrik Miras Oplosan Demi Lindungi Tunas Harapan Daerah
-
Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise
-
Tim Buser Reskrim Polsek Pagutan Amankan Pelaku Penganiayaan di Sebuah Kos-Kosan
-
Dandim 1710/Mimika Hadiri Parade Paskah Okuimene 2025
-
Ketua Bawaslu Bondowoso Dukung Polri Tingkatkan Patroli Jelang Pemilu 2024
-
Jelang HUT TNI ke-76 Wakil Bupati dan Forkompimda Ziarah ke TMP Kusuma Jati Kendal
-
Ikhtiar Kemendagri Berdayakan Warga Kelola Lahan Kritis di Bantul
-
Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Bagikan Sejumlah Paket Sembako Kepada Warga Lansia Kurang Mampu

