Tim Buser Reskrim Polsek Pagutan Amankan Pelaku Penganiayaan di Sebuah Kos-Kosan

REAKSIMEDIA.COM | Mataram – Seorang pelaku Tindak Pidana Penganiayaan penebasan menggunakan Pisau Belati di sebuah Kos-kosan di tangkap Tim Buser Reskrim Polsek Pagutan Aiptu I Nyoman Arya bersama Bripka Ide Nyoman Susila, Sekitar pukul 11.15 Wita, bertempat di Jalan Merdeka XVII No. 05 Lingkungan Pepabri Kelurahan Pagesangan Baru Kecamatan Mataram Kota Mataram,” Pada Minggu (30/05).

Korban yang terkena tebas yang berinisial IN beralamat tinggal Kabupaten Dompu Kecamatan Hu,u mengimformasikan di depan anggota penyidik Unit Reskrim bahwa kejadian berawal dari permasalahan teman korban yang berinisial LI yang beralamat tinggal Kabupaten Dompu Kecamatan Hu,u menuduh pelaku penebasan yang berinisial RA yang beralamat tinggal Kabupaten Dompu Kecamatan Hu,u telah mencuri tabung Gas Elpiji di tempat mereka kos,” katanya.

Kemudian pada saat korban yang berinisial IN sedang tidur di dalam kamar kosnya bersama teman-temannya dan terdengarlah suara pelaku yang berinisial RA datang mencari LI mungkin datangnya karena keberatan di tuduh mencuri tabung gas elpiji itu.

Dan tak lama kemudian ketika pelaku yang berinisial RA bertemu dengan LI terjadilah perang mulut sampai LI terkena pukul di bagian kepalanya oleh pelaku dan karena korban melihat kejadian tersebut, korban langsung melerai mereka yang sedang bertengkar.

“Namun tiba-tiba pelaku yang berinisial RA mengeluarkan sebilah pisau belati dari pinggangnya langsung menebas korban yang melerainya mereka yang berinisial IN, kemudian IN melarikan diri dan teman pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung menabrak IN hingga terjatuh.

Dan pada saat Kapolsek Pagutan, Iptu I Ketut Artana SH, berada di Aula Mako Polsek Pagutan Mengatakan,” bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di sekitar badan sebelah kiri, punggung serta tangannya.

Baca juga:  Sinergitas TNI - Polri Wilayah Hukum Polsek Sukamakmur Lakukan Silahturahmi Sambang dan Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah TPPO

“Lanjutnya, kemudian korban langsung mendatangi Mako Polsek Pagutan untuk melaporkan kejadian tersebut dengan laporan Nomor : LP/K/52/V/2021/NTB/Resta Mataram/Sek Pagutan.

Dan barang bukti yang di gunakan untuk melakukan tindak pidana penganiayaan beserta pelakunya telah di amankan di Mako Polsek Pagutan oleh tim buser reskrim, guna untuk di dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutur Iptu I Ketut Artana SH.

Laporan : Suryadi

Tags: