REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang pria yang melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang. Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar, sedangkan potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam sebuah konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin, (10/10).
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AH (45) warga Kudus yang disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.
“Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M,” kata Kombes Iqbal Alqudusy.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
“Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,” jelas Dwi.
Ia menjelaskan ada potensi kerugian nasabah senilai Rp 267 miliar karena ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.
“Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan Ojk memperkirakan terdapat Potensi kerugian Rp 267 M,” tegasnya.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp 8 miliar.
“Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 M,” tegasnya.

Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dwi.
Sementara itu tersangka, AH mengaku Koperasinya awalnya berjalan baik namun kemudian terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai colabs.
“Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse,” ujarnya.
Terkait kejadian ini, Kabidhumas menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.
“Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini,” tegasnya
Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi.
“Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya. Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati,” tandasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
Kabar Baik Petani Sawit Mukomuko, Pengurus Baru APKASINDO 2026-2031 Segera Dibentuk
-
Pasca Lebaran, Danramil Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor melakukan Penyekatan Arus Keluar Masuk
-
Wujud Dukungan Program Pembangunan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Hadiri Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Balai Kampung
-
Polres Semarang Gelar Sosialisasi Alokasi Anggaran Tahun 2022
-
Kemnaker Gandeng GreatNusa dan Microsoft Siapkan Talenta AI Hadapi Perubahan Pasar Kerja
-
Kementerian PUPR Bangun Groundsill Sungai Opak, Lindungi Kawasan Candi Prambanan
-
Bersama Tenaga Medis Puskesmas Anggota Satgas Yonif 144/JY Gelar Posyandu di Perbatasan
-
Polres Banjarnegara Gandeng Mahasiswa Bagikan Sembako Pada Masyarakat Terdampak Penyesuaian Harga BBM
-
Paguyuban Satpam Kota Tegal Bekerjasama dengan Satbinmas Polres Tegal Kota Gelar Baksos Religi
-
Polda Sulteng ungkap TPPU Kasus Narkotika, Ditemukan 14 Rekening Senilai Rp42 Milyar Lebih



