Eks Karyawan PT Luxindo Raya Klaim Hak Rp2 Miliar Belum Dibayar

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta — Persoalan hak karyawan eks PT Luxindo Raya memasuki babak panjang. Sebanyak 35 mantan karyawan perusahaan tersebut mengklaim hingga September 2026 masih menunggu penyelesaian hak-hak mereka dengan total nilai sekitar Rp2.013.689.635.

Persoalan tersebut, menurut keterangan eks karyawan, bermula dari sosialisasi mengenai rencana likuidasi Dana Pensiun (Dapen) perusahaan pada September 2024. Para mantan karyawan mengaku kemudian mendapatkan pengarahan dari manajemen untuk mengajukan pengunduran diri.

Sejumlah mantan karyawan kini mempertanyakan realisasi pembayaran berbagai hak yang sebelumnya, menurut mereka, dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengunduran diri.

Kronologi Bermula dari Sosialisasi Likuidasi Dapen

Berdasarkan keterangan yang disampaikan eks karyawan, manajemen PT Luxindo Raya yang saat itu diwakili Direktur Fifit Eliria menggelar Zoom Meeting pada 5 September 2024.

Pertemuan tersebut membahas sosialisasi Dana Pensiun atau Dapen perusahaan yang rencananya akan dilikuidasi pada 20 September 2024. Alasan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, menurut para eks karyawan, karena jumlah peserta Dapen disebut telah menyusut hingga hanya tinggal puluhan orang.

Sehari kemudian, 6 September 2024, manajemen kembali menggelar Zoom Meeting untuk melakukan pendalaman materi mengenai Dapen.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan eks karyawan, manajemen kemudian mengarahkan karyawan peserta Dapen agar segera membuat surat pengunduran diri dan mengirimkannya melalui email kepada HRD.

Para karyawan disebut diminta menyelesaikan proses tersebut sebelum batas waktu yang disampaikan manajemen.

Menurut eks karyawan, dalam pengarahan tersebut juga muncul kekhawatiran bahwa apabila mereka tidak segera mengundurkan diri, manajemen tidak bertanggung jawab terhadap keamanan maupun proses pencairan dana pensiun.

Dijanjikan Hak Karyawan Dibayar Maksimal Tiga Bulan

Selain persoalan Dapen, para karyawan mengaku mendapatkan penjelasan mengenai penyelesaian hak setelah pengunduran diri.

Hak yang disebut akan diselesaikan antara lain gaji yang tertunda selama sekitar empat bulan, uang pisah, penggantian hak cuti, uang security, deposit dan hak-hak lainnya.

Menurut keterangan para eks karyawan, pembayaran dijanjikan paling lambat tiga bulan setelah pengunduran diri.

Sejumlah karyawan kemudian mengajukan pengunduran diri pada Desember 2024.

Namun, menurut mereka, janji pembayaran tersebut hingga September 2026 belum sepenuhnya direalisasikan.

Kondisi inilah yang kemudian memicu serangkaian perundingan dan mediasi antara para mantan karyawan dengan pihak manajemen.

Tiga Surat Pembayaran Disebut Belum Direalisasikan

Juru bicara eks karyawan PT Luxindo Raya, Toto Hendrian, didampingi Supriyanto, Imam Suhandi dan Zaenal Arifin, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan perundingan dan mediasi dengan manajemen.

Baca juga:  Hadiri Akhlak Award BUMN 2022, Wapres Harapkan Core Value BUMN Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat

Namun, menurut Toto, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian pembayaran sebagaimana yang diharapkan para mantan karyawan.

“Kami sudah beberapa kali melakukan perundingan dan mediasi dengan pihak manajemen, tapi tetap tidak membuahkan hasil pembayaran,” ujar Toto kepada wartawan, Sabtu malam (26/9/2026), di kawasan Matraman, Jakarta.

Toto mengatakan, pihak manajemen juga telah mengeluarkan sejumlah surat tertulis yang berkaitan dengan rencana pembayaran.

Menurutnya, surat pertama tertanggal 24 Maret 2025, surat kedua tertanggal 24 Desember 2025, dan surat ketiga tertanggal 12 Maret 2026 yang memuat rekapitulasi perhitungan pembayaran.

Namun, Toto mengklaim hingga kini pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tersebut belum terealisasi sepenuhnya.

Total Klaim Hak Mencapai Rp2,013 Miliar

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan para eks karyawan, total hak 35 mantan karyawan PT Luxindo Raya yang menurut mereka belum diselesaikan mencapai sekitar Rp2.013.689.635.

Nilai tersebut mencakup berbagai komponen hak karyawan yang diklaim belum dibayarkan.

Para eks karyawan menilai persoalan tersebut tidak semestinya berlarut-larut karena sudah berlangsung hampir dua tahun sejak proses pengunduran diri dimulai.

Mereka juga mempersoalkan adanya perbedaan pemahaman mengenai posisi karyawan ketika terjadi likuidasi Dapen.

Menurut keterangan para eks karyawan, manajemen sebelumnya menyampaikan bahwa karyawan perlu mengundurkan diri apabila terjadi likuidasi Dapen.

Sementara itu, mereka mengaku memperoleh penjelasan dari pihak Dinas Tenaga Kerja bahwa likuidasi Dapen tidak serta-merta mengharuskan atau memaksa seorang karyawan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Perbedaan pemahaman tersebut kini menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan para mantan karyawan.

Eks Karyawan Siapkan Langkah Hukum dan Pelaporan

Para eks karyawan menyatakan masih membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan perundingan dengan pihak perusahaan.

Namun, apabila tidak ada realisasi pembayaran dan kepastian penyelesaian, mereka menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut.

“Kami berharap pihak perusahaan dapat menepati apa yang sudah disampaikan dan dituangkan dalam surat. Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan mengambil langkah dengan melaporkan persoalan ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan, DPR, serikat pekerja, dan Komnas HAM,” kata Toto.

Para eks karyawan berharap lembaga terkait dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sehingga hak-hak mereka memperoleh kepastian.

Tags: