Gelar Sosperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Parlindungan Sipahutar: Pemko Wajib Penuhi Hak Hak Dasar Warga Kota Medan

IMG 20240127 WA0026

REAKSIMEDIA.COM | Medan – Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar disaat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Jalan Aluminium Raya Gang Amal Lingkungan 14, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (27/1/24).

Lebih lanjut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan mengatakan, “Agar hak-hak dasar masyarakat dapat terpenuhi, sehingga penanggulangan kemiskinan di Kota Medan dapat terlaksana secara optimal,” imbuh Dewan yang akrab disapa Bang Parlin ini.

Dilanjutkannya, bahwa Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Medan. Diantaranya dengan melaksanakan sejumlah program yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat Kota Medan.

“Adapun hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, di antaranya hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, hak mendapatkan perumahan dan sanitasi yang baik, lingkungan yang sehat, rasa aman dari ancaman tindak kejahatan, dan lainnya,” papar Politisi Demokrat ini.

Menurut Parlin, dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat itu, sudah banyak program yang dilaksanakan Pemko Medan diantaranya, bantuan sosial (bansos) program bedah rumah, bantuan modal usaha dan pelatihan bagi pelaku UMKM, program Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin pelayanan kesehatan secara gratis, dan sebagainya.

“Sebagai Wakil Rakyat, saya minta kepada Pemko Medan agar program-program tersebut dapat terlaksana secara maksimal dan lebih tepat sasaran. Apalagi APBD Kota Medan tahun ini sebesar Rp 8 triliun lebih. Saya berharap, ke depannya bantuan-bantuan sosial bisa lebih banyak menyentuh kepada masyarakat,” tegasnya.

IMG 20240127 WA0027

Hal yang lumrah terjadi di setiap Sosperda yang di gelar Bang Parlin, warga yang hadir pasti menyampaikan “Curhatan” kepada Dewan Asal Dapil III ini, diantaranya Tini warga Jalan Alfaka 1, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir yang menyebutkan bahwa dirinya belum pernah mendapatkan Bantuan Sosial apapun dari Pemerintah.

“Padahal pak, di dinding rumah saya sudah ditempeli stiker bertuliskan “keluarga prasejahtera”. Saya sering dapat informasi kalau ada bantuan dari pemerintah, apakah itu bansos, PKH, BLT, dan sebagainya, tapi saya tidak pernah mendapatkannya. Semoga bapak Parlindungan bisa menyampaikan ke Pemko Medan, agar saya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” pintanya.

Baca juga:  Koramil Mapurujaya dan Persit KCK Ranting 08 Bagikan Takjil Kepada Warga

Menyikapi keluhan warga ini, Parlin mengakui kalau bantuan dari pemerintah belum merata dan belum tepat sasaran. “Ini akan menjadi bahan evaluasi Pemko Medan agar bantuan yang diberikan bisa lebih tepat sasaran dan merata,” ucapnya.

Disisi lain, Parlin juga menjelaskan dihadapan ratusan warga yang hadir bahwa untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ada proses, mekanisme, dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Persyaratan utamanya, nama warga tersebut harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nama-nama warga yang akan masuk dalam DTKS itu akan dimusyawarahkan di kelurahan yang dihadiri tokoh masyarakat. Jika warga tersebut dianggap tidak layak, akan dicoret dari data yang akan diusulkan ke Kementerian Sosial,” paparnya.

Parlin juga mengatakan,“Walau nama ibu Tini sudah masuk dalam DTKS, dan rumahnya sudah ditempeli stiker, bukan berarti otomatis mendapatkan bantuan. Karena, stiker itu hanya sebagai bukti kalau keluarga itu sudah disurvei oleh petugas. Bukan bukti penerima bantuan,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepling 14 Tanjung Mulia Hilir Freddy yang berharap kepada warga yang rumahnya sudah ditempeli stiker oleh dinas sosial untuk dapat bersabar. Karena datanya sudah masuk dalam antrian penerima bansos dari pemerintah.

“Untuk Kelurahan Tanjung Mulia Hilir ini, ada 10 ribu warga yang masuk dalam DTKS, sedangkan untuk Lingkungan 14, itu ada 88 warga. Namun sekali lagi saya ingatkan, yang sudah masuk dalam DTKS tidak secara otomatis akan mendapatkan bantuan. Karena semua tergantung kuota dan anggaran dari pemerintah, untuk mohon bersabar,” tutup Freddy.

Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar berjanji akan membawa semua “Curhatan” warga yang disampaikan diacara tersebut kepada Pemko Medan agar dapat segera ditindaklanjuti dan dapat dicarikan solusi terbaik untuk masyarakat.

Diakhir kegiatan, Parlindungan Sipahutar menyempatkan diri untuk foto bersama dan tak lupa memberikan “buah tangan” kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Juga hadir dalam acara itu, Dinkes Kota Medan, RSUD Pirngadi, pihak Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, tokoh masyarakat yang juga mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution serta lainnya.

Laporan : Rahmadsyah

Tags: