Gus Halim: Kearsipan Harus Berlandaskan Keterbukaan Informasi Publik

IMG 20211124 WA0097

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menjelaskan pentingnya pengelolaan arsip yang mengusung prinsip keterbukaan. Hal itu sejalan dengan komitmennya untuk mewujudkan Open Governance dan Open Government di jajaran Kemendesa PDTT.

“Bicara masalah kearsipan, harus akuntabel dan transparan. Seluruh jajaran Kemendes harus berkomitmen untuk mengelola arsip secara baik demi kepentingan akuntabilitas dan pelayanan publik“, ujarnya saat Pembukaan Rapat Koordinasi Kearsipan di lingkungan Kemendes PDTT, yang dihadiri Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto, Rabu (24/11/2011)

Gus Halim -sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- menjelaskan bahwa saat ini di perlukan akselerasi kerjasama dalam rangka menjadikan arsip sebagai sumber informasi publik. Karena menurutnya, undang-undang tentang kearsipan memiliki keterkaitan erat dengan undang-undang keterbukaan informasi.

“Arsip harus dikelola secara autentik, utuh dan terpercaya, agar menjadi sumber informasi publik yang akurat. Oleh karena itu rekaman informasi kinerja kita di Kemendes tidak bisa lepas dari kearsipan“, tambahnya.

Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto memuji komitmen Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam pengelolaan kearsipan di Jajarannya. Imam Gunarto mengapresiasi dukungan Menteri Desa PDTT, Sekjen Kemendesa PDTT dan kerja keras para Arsiparis yang luar biasa dalam pengelolaan kearsipan hingga meraih hasil yang Memuaskan.

“Kami apresiasi dukungan yang kuat terhadap kearsipan. Perintah Pak Menteri sangat tegas sekali yaitu Kita harus berkomitmen untuk mengelola arsip secara baik untuk kepentingan akuntabilitas dan pelayanan publik,” katanya.

Seperti di ketahui, Kemendesa PDTT memperoleh predikat sangat memuaskan dalam hasil pengawasan kearsipan pada periode 2020. Terkait hal tersebut, Imam Sugito berharap, Kemendesa PDTT bisa terus menjaga dan meningkatkan prestasinya dalam penyelenggaraan kearsipan. Menurutnya, Tertib Arsip yang sudah mencapai nilai sangat memuaskan, masih harus ditingkatkan lagi, karena perubahan kebutuhan termasuk fokus penilaian berubah.
“Jika dulu fokus pada kebijakan, maka tahun ini, fokus kebijakan pada implementasi dari kebijakan tersebut,” tambahnya.

Baca juga:  Kemendagri Minta Pemprov Jabar Berkomitmen Tangani Stunting

Dalam acara itu, Gus Halim menyerahkan Arsip Statis Program Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan kepada Kepala ANRI Imam Gunarto dengan menandatangani Berita Acara. Gus Halim kemudian menerima Piagam Penghargaan dari ANRI atas Peran Serta dalam Pelestarian Arsip yang Bernilai Guna Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Acara kemudian dilanjutkan dengan diluncurkannya aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kerasipan Dinamis Terintegrasi) oleh Gus Halim dan Kepala ANRI. Aplikasi ini bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

IMG 20211124 WA0098

Aplikasi ini ditetapkan agar setiap lingkungan Kementerian/Lembaga dapat menggunakan aplikasi umum dalam pengelolaan arsip dinamis di lingkungan instansi masing-masing. Kunci keberhasilan penerapan SRIKANDI terletak pada peran serta dan kolaborasi yang kuat dari seluruh stakeholder di lingkungan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Sehingga, pada akhirnya aplikasi ini dapat memberikan manfaat dan dapat terintegrasi dengan baik untuk pelayanan kearsipan, baik internal maupun eksternal.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan diskusi panel mengenai pengelolaan arsip di lingkungan Kemendesa PDTT oleh Kepala Biro Umum Danton Ginting, dan perwakilan ANRI mengenai strategi pengelolaan kearsipan.

Laporan : Suryadi
Sumber : Firman/Kemendes PDTT

Tags: