REAKSIMEDIA.COM | Nganjuk – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan revisi Undang-undang desa akan menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kemajuan desa yang sedemikian pesatnya perlu ditunjang regulasi yang komprehensif demi percepatan pembangunan desa.
“Hari ini draft yang kita siapkan, sudah mencapai posisi 60 persen, untuk revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Semua draft yang kita persiapkan itu menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam dialog bersama para Perangkat Desa dan Kepala Desa Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jumat (3/2/2023).
Gus Halim memaparkan, implementasi pembangunan desa berbeda dengan di tingkat Kabupaten atau Kota. Menurutnya, desa punya segudang persoalan yang berpotensi menghambat roda pembangunan.

Oleh sebab itu, butuh revisi UU Desa yang dapat mengakomodir kemajuan desa yang sudah sedemikian pesatnya.
Selain itu, kebutuhan revisi UU desa adalah untuk lebih memuliakan serta meningkatkan derajat dan penghargaan kades dan perangkat desa sebagai aktor terpenting dalam pembangunan. Hal ini berkat berkat kerja keras dan totalitas mereka dalam mengantarkan desa menuju gerbang kemandirian.
“Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada maqãmil a’la, maqãman mahmųda, panggonan sing duwur,” ujar Doktor Honoris Causa UNY.
Gus Halim menjelaskan, dalam revisi UU Desa sebenarnya terdapat beberapa poin penting yang seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan kades.

Walau begitu, seandainya jabatan Kades 9 tahun itu disetujui, Gus Halim mengingatkan masyarakat agar terus mengawasi kinerja kades. Kades bisa saja dilengserkan di tengah jabatan bila kinerjanya dinilai buruk.
“Kalau 9 Tahun disetujui, maka harus ditegakkan Kepala Desa diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Gus Halim dalam acara tersebut, Muhammad Ashari Rangkuti Koordinator TPP Provinsi Jawa Timur, serta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk Burhanuddin El Arief.
Sumber : Dayat/Kemendes PDTT
Tags: Nganjuk
-
Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Jalan, Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka
-
11 Hari PWI Kabupaten Bogor Gelar Her Registrasi, 47 Anggota Biasa PWI Resmi Terdata
-
Presiden Jokowi Apresiasi Kecepatan Respons Basarnas di Lapangan
-
Fungsi Simpul Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Sumatra Barat Harus Ditingkatkan
-
Memukau Pertunjukan Drama Fragmen Musikal “PANGGIL AKU UWI”
-
Sebanyak 306 Pejabat Struktural Sulsel Dilantik Jadi Pejabat Fungsional, Kemendagri Berikan Apresiasi
-
Para Pelaku Pembakar Pospol Pejompongan Tanah Abang Ditangkap Polres Jakpus
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Mengikuti Rapat Rakor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
-
Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar Dan Babinsa Koramil Ciomas Melaksanakan Giat Tasyakuran Hut RI Ke 78
-
Nobar Debat Capres Kelima “Ahmad Akbar” (ketua umum Grha Putih) dapatkan kejutan dihari ulang tahunnya.

