REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan melaksanakan pemusnahan barang bukti pada sejumlah perkara dari berbagai tindak pidana.Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari itu dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, dengan didampingi Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan dan segenap pejabat lingkup Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kamis (11/11/2021) dengan tetap memperhatikan prosedur standar protokol kesehatan secara ketat.
Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas menyebutkan, barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Hakim dimana Jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutur Abun Hasbullah Syambas.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut dari 36 jumlah perkara, dan paling banyak kasus narkoba sebanyak 15 kasus, selebihnya perkara penipuan dan pencurian.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H.,, pada kesempatan yang sama ketika diwawancara menyampaikan apresiasinya kegiatan pemusnahan barang-bukti tersebut. Mengingat barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, pemusnahan barang bukti semacam ini adalah upaya mencegah penyelewengan barang bukti, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum, ucapnya.
”Kami mengapresiasi langkah kejaksaan yang memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar secara terbuka sehingga bisa diketahui masyarakat, hal tersebut diyakininya dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada para Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar AKBP Areif. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CWI (Ciawi) Polres Bogor Sambang Ke Tokoh Agama Sampaikan Pesan Kamtibmas
-
Mau ke Samsat atau Pelayanan SIM, Masyarakat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
-
Nasabah Merasa Diberatkan dengan Biaya Mediasi
-
Sat Lantas Polres Pinrang Ops Keselamatan Pallawa 2024 Sasar Pelanggaran Berpotensi Laka
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Apel Patroli Untuk Menjaga Keamanan Dan Kedamaian Di Wilayah Binaan
-
Dalam rangka HUT Ke-12, BNPT Adakan Kegiatan Festival Musik Kebangsaan Sekaligus Umumkan Pemenangnya
-
Polres Banjarnegara Gelar Pembinaan Tradisi Pembaretan Anggota Sat Samapta
-
Wartawan UKW Tingkat Muda dan Madya Sebanyak 54 Peserta
-
Tinjau Indo Defence 2022, Presiden Dorong Peningkatan Kerja Sama Industri Pertahanan
-
Satlantas Polrestabes Semarang Laksanakan Vaksinasi dan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dalam Rangka Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022

