REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan melaksanakan pemusnahan barang bukti pada sejumlah perkara dari berbagai tindak pidana.Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari itu dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, dengan didampingi Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan dan segenap pejabat lingkup Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kamis (11/11/2021) dengan tetap memperhatikan prosedur standar protokol kesehatan secara ketat.
Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas menyebutkan, barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Hakim dimana Jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutur Abun Hasbullah Syambas.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut dari 36 jumlah perkara, dan paling banyak kasus narkoba sebanyak 15 kasus, selebihnya perkara penipuan dan pencurian.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H.,, pada kesempatan yang sama ketika diwawancara menyampaikan apresiasinya kegiatan pemusnahan barang-bukti tersebut. Mengingat barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, pemusnahan barang bukti semacam ini adalah upaya mencegah penyelewengan barang bukti, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum, ucapnya.
”Kami mengapresiasi langkah kejaksaan yang memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar secara terbuka sehingga bisa diketahui masyarakat, hal tersebut diyakininya dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada para Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar AKBP Areif. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Pelaku Seni Kabupaten Bogor Mengkritik Terkait Pembahasan Raperda Pemajuan Budaya
-
Warga Perbatasan dengan Sukarela Serahkan Senjata Api Rakitan kepada Satgas Pamtas Yonif 645/GTY
-
Penggunaan Dana BOS TA 2021Dinas Pendidikan Kab,Nias Barat Soalisasikan
-
Panglima TNI Beri Pesan Motivasi pada KKRI: Jangan Patah Semangat, Lakukan yang Terbaik Untuk Bangsa
-
Presiden Buka High Level Meeting KTT World Water Forum Ke-10, Tekankan Solidaritas Global dalam Tata Kelola Air
-
Dukung Pengelolaan Tuna, KKP Kembangkan Indikator Sosek
-
Tatap Muka Bersama Polwan dan ASN, ini Harapan Kapolres Gowa
-
Kanit Regident Sat Lantas Polres Gowa Sosialisasikan Proses Mekanisme dan PNPB Pembuatan SIM ke Pengunjung
-
Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT DD) Tahap 2 Desa Sangiang Tanjung
-
Bangun Komsos TNI Dengan Masyarakat, Zidam XII/Tanjungpura Berikan Sembako Warga Desa Tanjung Sari Nanga Pinoh

