REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan “Nawacita Award 2023” dalam kategori Penegakan Hukum, bertempat di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Jumat 08 September 2023
Adapun Jaksa Agung menerima penghargaan di bidang penegakan hukum karena berhasil mengungkap kasus-kasus besar (Big Fish) dengan jumlah kerugian negara lebih dari Rp152 Triliun dan USD 6 Juta. Selain itu, penghargaan juga diberikan oleh karena gagasan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam melaksanakan program Restoratif Justice sepanjang 2021-2023 yang sudah menyelesaikan perkara di luar pengadilan sebanyak 3200 perkara. Restorative Justice dinilai telah merubah paradigma hukum dengan pendekatan perlindungan terhadap korban kejahatan.

Untuk diketahui, pimpinan manajemen Media Nawacita Indonesia menyampaikan bahwa pemberian award tahun ini menjadi lebih selektif dari tahun sebelumnya yang berjumlah 27 menjadi 9 penghargaan. Oleh karena itu, Jaksa Agung dinobatkan sebagai salah satu dari 9 penerima/kategori yang meliputi katagori Pertahanan Rakyat, Enterpreneur, Perhubungan, Kesejahteraan Rakyat, Keberagaman Bangsa, Kesehatan, Tokoh Muda Milineal dan Penegakan Hukum.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas penghargaan dari Nawacita Award 2023. “Saya berharap Kejaksaan dapat berkinerja lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, sampai saat ini Kejaksaan dan Jaksa Agung ST Burhanudin sudah menerima 22 penghargaan baik Nasional maupun Internasional. Kapuspenkum berharap agar Jaksa hadir ditengah-tengah Masyarakat tidak saja sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat tapi dapat lebih bermanfaat dengan program humanis di masyarakat.
“Dengan deretan prestasi dan kepercayaan masyarakat yang diraih Kejaksaan kedepan semoga dapat mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik saat ini mencapai 81.2%, dan dapat lebih bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Kapuspenkum. (K.3.3.1)
Laporan : Hotma
Sumber : Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Babinsa Koramil Gandusari Dampingi Penyaluran BLT DD Kepada Warga Binaannya
-
Polsek Nanggung Polres Bogor Gelar Olah TKP Yayasan Putri Bungsu Yang Terbakar
-
Pusat Penerangan Hukum dan Komnas Perempuan Sepakat Bekerja Sama dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
-
Presiden Joko Widodo Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang
-
Kasus Kekerasan Anak di Gowa, Kabid Humas Polda Sulsel: 2 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka
-
Launching ADM di Kota Pasuruan, Dirjen Zudan Ajak ASN Bangun Branding dan Marketing Daerahnya
-
Kunjungan Kerja Pj.Bupati Pinrang Ke Pemerintahan Kecamatan
-
Kemendes PDTT Raih WTP Lima Kali Beruntun
-
Perkuat Indeks Inovasi Daerah, BRIDA Provinsi Bali Kunjungi Badan Litbang Kemendagri
-
Wapres Resmikan Pembukaan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Tahun 2021


