REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Sukabumi – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memberikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta LKPJ TA 2022,di Ruang Paripurna DPRD Rabu (5/4/2023).
Hadir dalam momen itu Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, serta Para Pejabat lainnya, mengawali penyampaian jawabannya Wali Kota menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih kepada seluruh Fraksi, yang telah menyampaikan pemandangan umum.
“Hari ini disampaikan jawaban hasil pemandangan umum Fraksi kemarin saya sampaikan hasil jawabannya, namun jawaban belum memenuhi apa yang diharapkan nanti akan dilaksanakan rapat Panitis Khusus (Pansus) akan di dalami lagi permasalahan-permasalahan yang ada,” ujarnya.
Dijelaskan Fahmi, yang pertama permasalahan penyalahgunaan narkotika yang sudah menjadi masalah yang luar biasa maka, diperlukan upaya-upaya yang luar biasa pula maka, diperlukan upaya -upaya yang luar biasa pula, ke dua Penyusunan Raperda ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan asal dan peraturan menteri dalam negri nomor 13 tahun 2019, peraturan darerah ini kedepannya diharspkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh steakholder yang berkaitan.
“Ke 3 Penyalah gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) Juga harus dilakukan secara masif dan terstruktur dimulai dari para pelajar dan generasi muda karena mereka adalah yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Selain itu Permasalahan penanganan korban penyalahgunaan narkotika terutama untuk masyarakat yang tidak mampu ditangani oleh pusat rehabilitas yang dimiliki oleh Pemerintah dalam hal ini badan narkotika nasional yang dipungut biaya.
Dan kedepannya setelah Raperda ini ditetapkan menjadi perda untuk melakukan pembinaan dan pengawasan akan dibentuk Tim, dimana pembinaan ini meliputi sosialisasi P4GNPN, pemanrau penyelenggaraaan P4. Cnpn dan evaluasi penyelenggaraan P4GNPN.
“Saya berharap Raperda ini segera disahkan menjadi Perda, agar prosesnya bisa running lebih cepat,” ungkapnya.
Laporan : Lelly
Tags: kabupaten sukabumi
-
66 Peserta Calon P-TPS Kecamatan Mattiro Sompe, 4 Orang Absen Tidak Ikuti Tes Wawancara
-
Pj.Bupati Pinrang Menyaksikan Devile Peserta Dan Menjadi Pembina Upacara Pembukaan Pekan Olahraga Kemerdekaan RI Ke-79
-
Kapolda Metro Jaya Tunjuk KOMBES POL YANDRI IRSAN, S.I.K., M.SI. sebagai PLT Kapolres Jaksel
-
Wilayah Hukum Polsek Cileungsi Wujud Sinergi dengan Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Jatisari Laksanakan pengecekan TKP laporan KDRT
-
Peran Aktif Masyarakat dalam Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
-
Panglima TNI Gelar Tatap Muka Bersama Satkowil Jajaran Kodam Jaya
-
Sulit Menjangkau Tempat Pelayanan Kesehatan, Kini Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Hadir ke Rumah-Rumah Warga Papua
-
Bupati Mukomuko Apresiasi Lomba Dai Cilik Polantas Yang Digelar Satlantas Polres Mukomuko
-
Forkopimda Muaro Jambi Bersama Polsek Sekernan Sidak Pasar Tradisional Sengeti
-
Bupati Bogor Minta KONI Fokus Pembinaan


