REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga berikan Simulasi Manajemen Media Dalam Pelayanan Unjuk Rasa kepada anggota Polres Serang Kota dalam apel pagi di lapangan apel Polres Serang Kota, Kamis (7/10).
Apel pagi tersebut dihadiri oleh Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., Wakapolres Serang Kota KOMPOL Andie Firmansyah, SE., beserta Pejabat Utama (PJU) Polres Serang Kota dan seluruh anggota Polres Serang Kota.
Shinto Silitonga dalam sambutan apel pagi mengatakan ke depan Serang Kota akan menjadi basis-basis pelayanan aksi-aksi unjuk rasa sehingga saya akan berikan Simulasi Manajemen Media Dalam Pelayanan Unjuk Rasa kepada anggota Polres Serang Kota. Pengamanan unjuk rasa oleh unsur kepolisian selalu mempunyai sisi menarik untuk diangkat menjadi pemberitaan, apalagi ketika terjadi bentrok, pasti ramai baik di media sosial apalagi di media massa.
Shinto Silitonga menambahkan “Humas Kepolisian mempunyai tugas untuk mengangkat pemberitaan dan konten di media sosial dari sisi empatik pelayanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa seperti memungut sampah, bernegosiasi dengan massa, membagi masker, sosialisasi untuk disiplin prokes, himbauan untuk tidak anarkis, memadamkan api dari ban yang dibakar massa pendemo dan menarik ban tersebut dari tengah jalan sehingga arus lalu lintas tidak terganggu, termasuk ketika melakukan tindakan tegas terukur saat mengamankan peserta aksi yang melakukan pelanggaran hukum,”.
Humas kepolisian juga harus berdayakan sebanyak mungkin personel dan sumber daya peralatan yang ada seperti drone dan kamera jarak jauh yang dapat mengambil gambar parsial tentang aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh peserta aksi seperti ketika melempar batu, mendorong personel pengamanan, menggunakan kekerasan lainnya, karena gambar tersebut tentu saja dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan untuk meminta pertangunggjawaban terhadap yang bersangkutan juga terhadap koordinator lapangan aksi.
“Sepanjang Humas Kepolisian mengangkat fakta-fakta yang ada seperti aksi demo tidak ada ijin keramaian karena aturan PPKM, massa aksi menutup jalan, mengganggu ketertiban umum, tidak menjalankan protokol kesehatan, tidak perlu khawatir untuk mengangkat fakta tersebut dalam rilis resmi dan konten-konten di media sosial,” ujarnya.
Selanjutnya Kabidhumas Polda Banten menghimbau agar aksi unjuk rasa dapat dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum dan mengikuti perkembangan aturan dalam PPKM karena pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam penanganan pandemik Covid-19 tentu saja berdampak hukum sesuai UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terakhir Shinto Silitonga menyampaikan mengenai Psikologi Massa dalam melaksanakan tugas pengamanan aksi unjuk rasa, “kita harus memahami apa itu psikologi massa, ketika massa dominan represif maka secara keseluruhan akan berkarakter sama dengan massa lainnya. Maka kita lihat kecenderungan psikologi massanya, tenang, sudah mengarah kepada emosi atau sudah emosi lebih dan ini ada approach masing-masing sesuai dengan Protap No. 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan anarki,” tutup Shinto Silitonga.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Wapres: Kurban, Bukti Kepekaan Sosial terhadap Sesama Manusia
-
Perayaan Natal Oikumene Kodim 1508/Tobelo Berlangsung Khidmat
-
Beri Motivasi dan Moril Anggota, Pangdam I/BB Kunjungi Pos Satgas Perbantuan Pemda Kodim Maluku
-
Saat Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Jajal Mobil Listrik
-
Dukung UMKM, Ketua DPD RI Sambut Positif Pembentukan Trading House di Negara Ekspor
-
Michael Josua, Perwira Remaja Polri Pertama dan Satu-satunya Penganut Konghucu yang dilantik Presiden Jokowi
-
GelarĀ Ops Yustisi, Polsek Batang Kota Imbau Pedagang Pasar Patuhi Prokes
-
Dirjen Bina Keuda Sampaikan Strategi Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah
-
Pangdam I Bukit Barisan Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke DPP Santri Tani NU
-
Kapolda Jateng Berikan 50 Penghargaan Pada Personil Polri dan Masyarakat Sipil

