Kapolres Gowa : Persyaratan Pengurusan SIM dan SKCK di 1 Juli Harus Ada Surat Ket Vaksin Covid-19 Adalah “HOAKS”

IMG 20210623 WA0024

REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Menindaklanjuti banyaknya berita hoax terkait pengurusan SIM maupun SKCK yang dalam postingannya mengatakan “syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021 harus memiliki surat keterangan vaksin Covid-19 atau sudah di vaksin Covid 19” pihak kepolisian Resor Gowa angkat bicara.

Kepolisian Resort Gowa melalui Kasubag Humas selaku juru bicara langsung memberikan tanggapan bahwa Informasi beredar di media sosial tersebut adalah tidak benar atau hoax.

“Saya pastikan seluruh jajaran kepolisian khususnya di Polres Gowa tidak pernah mewajibkan atau menjadikan surat keterangan bebas Covid -19 atau vaksinasi sebagai persyaratan dalam mengurus SIM, SKCK maupun bentuk pelayanan kepolisian lainnya,” ujar AKP. M. Tambunan.

Masyarakat silahkan langsung datang ke kantor kepolisian untuk mendapatkan pelayanan dan saya pastikan persyaratan pengurusan SIM maupun SKCK tidak ada perubahan.

Kapolres AKBP Tri Goffarudin.,P. SIK., MH saat dikonfirmasi terkait polemik yang banyak beredar di Medsos mengatakan,”saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga kabupaten Gowa untuk tidak mudah termakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan khususnya yang ada di media sosial dan saya mengajak kepada kita semua untuk bijak dalam bermedia sosial,” tegasnya.

Saya kembali tegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa, pengurusan SIM dan SKCK tidak perlu menyiapkan surat keterangan bebas Covid -19 atau surat keterangan vaksinasi, pungkas Kapolres.

Laporan : Heri Setiadi
Sumber : Humas Polres Gowa

Baca juga:  Kapolda Jateng Lakukan Kunjungan Kerja Ke Wonogiri, Cek Pelaksanaan Ops Ketupat Candi Tahun 2021 di Pos Pam

Tags: