REAKSIMEDIA.COM | Banjarnegara – Polres Banjarnegara berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi di sungai Kedawung, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Jumat (20/5/2022) lalu.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, setelah melakukan rangkaian penyidikan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku pembuang bayi laki-laki tak lain adalah M (26) ibu dari bayi tersebut yang juga warga Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan.
“Tersangka mengakui perbuataanya setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan introgasi dari unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (24/5/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka M tersebut bermula saat ada warga yang menemukan bayi laki-laki dalam kardus di sungai Kedawung pada Jumat lalu, lalu dari hasil tersebut, polisi bersama tim cyber Polres Banjarnegara melakukan patroli cyber, dan ditemukan indikasi yang mengarah pada seorang janda muda ini sebagai ibu dari bayi yang dibuang.
“Dari situ kami mengajak M untuk menjalani pemerisaan di RSU Banjarnegara, dari hasil pemeriksaan dokter, benar bahwa M memiliki ciri-ciri orang habis melahirkan, dari hasil tes ini kita melakukan introgasi dan M akhirnya mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya tersangka M ini sempat memberikan keterangan yang berbelit, namun dari hasil pemeriksaan kesehatan di RSU, pihaknya yakin bahwa yang bersangkutan telah melahirkan bayi.
“Namun kami sudah memastikan dan tersangka M sudah mengakuinya kalau bayi laki-laki tersebut anaknya,” katanya.

Hasil pemeriksan, lanjut AKBP Hendri, tersangka M mengaku takut jika keluarga mengetahui dan pelaku malu kepada tetangga sekitar.
“Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali, dan dia juga mengakui pelaku telah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial W dan ayah dari bayi tersebut kabur, sehingga dia memutuskan untuk membuang bayi tersebut,” ungkapnya.
“Pengakuan tersangka, dia melahirkan sendiri di rumah pada Kamis (21/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB dan bayi kemudian dibuang pada Jumat keesokan harinya sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB,” tandasnya.
Dari perbuatannya, tersangka ini diancam dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: banjarnegara
-
Jelang Iduladha, Presiden Tinjau Sejumlah Pasar di Kabupaten Bogor
-
Gus Halim Dampingi Wapres Ma’ruf Amin Resmikan KPN di Desa Talaga Sulteng
-
Bupati Tapsel Serahkan Seekor Kerbau Kepada IKAPSI
-
Ada Apa Dinas Pendidikan Dengan FI Kabupaten Bogor
-
Kemenkop Tantang TEP 2026 Dorong Koperasi di Kawasan Transmigrasi Naik Kelas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
-
Antisipasi Arus Lalu Lintas Personil Polsek Ciawi Bekerjasama Dengan Dishub Sebagai Sinergi Dalam Pelaksanaa Tugas
-
Polsek Rumpin Bersama Bhayangkari Laksanakan Giat Bantuan Sosial Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke -78 1 Juli 2024 Mendatang
-
Sekda Pinrang A.Calo Kerrang Pimpin Rakor Dalam Rangka Monitoring Center For Perevintion (MCP-KPK RI)
-
Mahfud MD: Mahasiswa di Luar Negeri Adalah Duta Bangsa, Pembawa Citra Positif Indonesia
-
Danrem 071/Wijayakusuma Ikuti Zoom Meeting Kick Off Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting



