Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diungkap Polres Mukomuko

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Hal tersebut terungkap pada Konferensi Pers kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum polres Mukomuko, di Kantor Polres Mukomuko, Jum’at (29/10/21).

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi MH. S.I.K dalam kesempatan itu mengatakan, ke-2 tindak pidana pencabulan/persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi diwilayah Kecamatan Air Manjuto dan di Kecamatan Air Dikit, kedua tersangka sudah kita amankan di Polres Mukomuko,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Mukomuko mengatakan agar para orang tua lebih waspada untuk memperhatikan kegiatan anak anaknya, peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan melakukan pengawasan anaknya agar lebih aktif dan intens untuk mengawasi para anak anaknya, kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi diluar lingkup keluarga, tetapi juga bisa terjadi didalam lingkup internal keluarga,” himbaunya.

Kapolres Mukomuko juga berpesan kepada para orang tua untuk aktif dan proaktif dalam mengawasi kegiatan anak serta lebih melindungi anak anaknya, kepada orang tua untuk mengawasi dan lebih sering berkomunikasi terhadap seluruh aktivitas yang dilakukan anak anak kita,” pesan Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan kedepan pihaknya juga akan membuka komunikasi dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk lebih intens dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal perlindungan anak agar kasus serupa ini tidak terulang lagi dan terjadi lagi di Kabupaten Mukomuko,” tutup Kapolres.

Pada konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji S.I.K dalam paparannya mengatakan 1 tersangka kasus pencabulan/persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka inisial B (35 thn) warga Kecamatan Air Manjunto yang berstatus sebagai kakak ipar dari korban Mawar (nama samaran 15 thn), dimana modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan iming-iming dan memberikan sejumlah uang kepada korban dan perbuatannya itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali,” sebut Aji.

Baca juga:  Drs.H.Alimin,M.Si Wakil Bupati Pinrang Hadiri Dan Menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Pada kasus ke dua Kasat Reskrim juga memaparkan pada kasus ke 2 ini adalah persetubuhan anak dibawah umur yang disertai ancamann dengan tersangka S (40thn) warga Air Dikit dengan korban Bunga (nama/samaran 14 thn) kasus persetubuhan anak di bawah umur dibawah ancaman ini dimana tersangkanya merupakan guru ngaji dari korban, modus pelaku lakukan aksinya kepada korban seusai mengajar ngaji dan terakhir dilakukan dirumah pelaku, yang mana aksinya sudah 15 kali dilakukannya, dan orang tua korban tidak curiga karena tersangka merupakan guru ngaji yang juga honorer disalah satu instansi di Kabupaten Mukomuko,” papar teguh.

Kedua tersangka ini dikenai pasal 81 (2) KUHP Jo pasal 76 UU RI No 35 thn 2014 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara dan ancaman denda 5 Milyar Rupiah.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: