REAKSIMEDIA.COM | Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah melakukan pemusnahan beberapa barang bukti tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan yang dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur (Rabu 16/2/2022) sekitar pukul 09.00 WIB itu terdiri dari beberapa jenis, diantantaranya kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, minyak illegal dan kejahatan pembunuhan dan perniagaan satwa yang dilindungi
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur a.n. Semeru, S.H, M.H
2. Kapolres Aceh Timur a.n. AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K
3. Dandim 0104/Atim yang diwakili oleh Pa Sandi Kodim 0104/Atim a.n. Letda Inf Saifiddin
4. Ketua Mahkamah Syariyah Idi An.Hasanuddin,SHi, M.Ag
5. Plt.Kalapas Kelas II B Idi An.Indra Gunawan,SH.
6. Ketua Pn Idi yang diwakili oleh Ike Ari Kesuma,SH
7. Kepala Kesbangpol Aceh Timur An. Iskandar,SH
8. Para Kasi dan Staf Kejaksaan Negri Aceh Timur.
9. Personil TNI Kodim 0104/Atim
10. Personil Polres Aceh Timur
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica,SH menjelaskan bahwa semua barang bukti yang di musnahkan itu hasil perkara pidana umum dari bulan Juni 2021 sampai bulan Januari 2022 yaitu sebanyak 50 (lima puluh) perkara sejak periode Juni 2021 s/d Februari 2022 yang terdiri dari perkara narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara, Oharda 8 (delapan) perkara Kamnegtibum sebanyak 17 (tujuh belas) perkara.

Narkotika dari hasil penyisihan dengan rincian :
1. Narkotika jenis sabu sebanyak 9.716,38 gram.
2. Narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram dan Ini adalah jumlah yang besar, untuk itu mari kita bahu membahu bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika, agar tidak ada lagi generasi muda kita yang mati tiap tahunnya karena penyalahgunaan narkoba,” ucap Hanita Azrica.
Barang bukti perkara non narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara yang terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, minyak illegal dan kejahatan pembunuhan dan perniagaan satwa yang dilindungi. Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Aceh timur
-
Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian/Lembaga Negara, Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023
-
DPRD Kota Sukabumi Sidak Proyek Perumahan di Limusnunggal, Perizinan Dipertanyakan
-
Dasawarsa UU Desa, Wujudkan Belasan Ribu Desa Mandiri
-
Respon Cepat Untuk Masyarakat, Polsek Pondok Suguh Luncurkan Inovasi SIPOLSI
-
Car Free Day Lanud Sultan Hasanuddin Dimeriahkan Penampilan Drum Band SD Angkasa 1 Mandai
-
Jelang Sertijab, Laksamana Yudo Sampaikan Exit Briefing Prajurit Jalasena
-
Dandim 0607/Kota Sukabumi resmikan MCK Bina Lingkungan Bersama PT SCG dan PT Tambang Semen Sukabumi
-
Peduli Pembangunan Rumah Kelompok Tani, Kapolres Tolikara Serahkan Bantuan
-
Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai dan Tokoh Organisasi Islam
-
Para Aktivis PWI di Joglosemar Sampaikan Seruan Moral untuk Akhiri Konflik di Tubuh Persatuan Wartawan Indonesia

