REAKSIMEDIA.COM | Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah melakukan pemusnahan beberapa barang bukti tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan yang dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur (Rabu 16/2/2022) sekitar pukul 09.00 WIB itu terdiri dari beberapa jenis, diantantaranya kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, minyak illegal dan kejahatan pembunuhan dan perniagaan satwa yang dilindungi
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur a.n. Semeru, S.H, M.H
2. Kapolres Aceh Timur a.n. AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K
3. Dandim 0104/Atim yang diwakili oleh Pa Sandi Kodim 0104/Atim a.n. Letda Inf Saifiddin
4. Ketua Mahkamah Syariyah Idi An.Hasanuddin,SHi, M.Ag
5. Plt.Kalapas Kelas II B Idi An.Indra Gunawan,SH.
6. Ketua Pn Idi yang diwakili oleh Ike Ari Kesuma,SH
7. Kepala Kesbangpol Aceh Timur An. Iskandar,SH
8. Para Kasi dan Staf Kejaksaan Negri Aceh Timur.
9. Personil TNI Kodim 0104/Atim
10. Personil Polres Aceh Timur
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica,SH menjelaskan bahwa semua barang bukti yang di musnahkan itu hasil perkara pidana umum dari bulan Juni 2021 sampai bulan Januari 2022 yaitu sebanyak 50 (lima puluh) perkara sejak periode Juni 2021 s/d Februari 2022 yang terdiri dari perkara narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara, Oharda 8 (delapan) perkara Kamnegtibum sebanyak 17 (tujuh belas) perkara.

Narkotika dari hasil penyisihan dengan rincian :
1. Narkotika jenis sabu sebanyak 9.716,38 gram.
2. Narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram dan Ini adalah jumlah yang besar, untuk itu mari kita bahu membahu bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika, agar tidak ada lagi generasi muda kita yang mati tiap tahunnya karena penyalahgunaan narkoba,” ucap Hanita Azrica.
Barang bukti perkara non narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara yang terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, minyak illegal dan kejahatan pembunuhan dan perniagaan satwa yang dilindungi. Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Aceh timur
-
Penghargaan IKJ KE III dilakasanakan pada 19 Juni 2024
-
Sabet Medali Emas, Tim Karate Binaan Yonif Raider 300/Bjw Juara Umum
-
TNI Dropping Logistik dengan Metode Airdrop di Gayo Lues
-
Panglima TNI: Super Garuda Shield Sebagai Bagian Diplomasi Militer dan Kemanusiaan
-
Pangdam XII/Tpr Dampingi Kasad Beri Arahan Kepada Prajurit dan PNS se-Garnizun Palangka Raya
-
Penetapan 3 (Tiga) Tersangka Perkara Dugaan TIPIKOR Pembangunan Prasarana Kereta Api (LRT) di Sumatera Selatan
-
Polres Bener Meriah Gelar Peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa bersama
-
TNI AL Tangkap Kapal Asing Pengangkut RBD Palm Olein
-
Wartawan Kebagian Paket Sembako Pada HUT Ke 75 Bhayangkara Oleh Polres Muaro Jambi
-
Presiden Cek Harga dan Stok Komoditas Pangan di Pasar Mendenrejo

