REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) perlu membina dan mendampingi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Yusharto Huntoyungo dalam Peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa Tahun 2021 di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta, Senin (20/12/2021).
Yusharto menuturkan, melalui pembinaan dan pendampingan yang dilakukan Pemda, pemerintah desa dapat secara kritis memilih jenis usaha yang akan dikembangkan, sehingga berpeluang meraup keuntungan melalui pengelolaan BUMDes. Dengan begitu, keberadaan BUMDes dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli desa.
Yusharto pun membeberkan sejumlah langkah yang perlu dilakukan oleh Pemda dalam mendukung pengelolaan BUMDes. Misalnya, dengan memberikan dana hibah atau akses permodalan, baik melalui perbankan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Pemda juga dapat memberikan pembinaan secara teknis, seperti peningkatan kapasitas pengelola BUMDes.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten memberikan pembinaan dan pengembangan dalam bentuk pendampingan teknis dan capacity building, bantuan permodalan dan hibah, serta bridging kerja sama dengan perbankan atau BUMN atau BUMD, dan dari private,” ujar Yusharto.

Selain itu, lanjut Yusharto, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat membina dan mengawasi kinerja bupati/wali kota dalam mendukung pengelolaan BUMDes. Misalnya, dengan memeriksa dokumen yang mengatur kewenangan, jumlah BUMDes, profil BUMDes, dan sumber daya manusianya.
Tak hanya itu, pemerintah provinsi (Pemprov) juga perlu mengetahui keberadaan BUMDes yang tidak dapat beroperasi. Tujuannya, agar dapat dilakukan pemebenahan terhadap permasalahan tersebut. Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat provinsi juga dapat me-review kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota tekait dengan pengelolaan keuangan desa dan BUMDes. Sementara itu, APIP di tingkat kabupaten/kota dapat memeriksa kinerja keuangan BUMDes.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Pemerintah akan Luncurkan Pelayanan Satu Pintu Perizinan Kegiatan Seni dan Olahraga
-
Satgas Yonif 133/YS dan Masyarakat Benahi Puskesmas Aifat Selatan
-
Keindahan Berbagi Satbrimob Polda Kalbar
-
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Sat Sabhara Polres Gowa Gencar Lakukan Operasi Premanisme
-
Antisipasi Penyebaran PMK, Babinsa Koramil Doko Cek dan Pantau Hewan Ternak di Wilayah Binaannya
-
Operasi Keselamatan Tinombala 2023, Sat Lantas Polres Tolitoli Bagikan Helm Gratis ke Pengendara
-
Pesan Penting Kapolres Pinrang Saat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba Dan Kapolsek Mattirosompa
-
Beri Wadah Kebebasan Berekspresi, Polda Sulsel Gelar Festival Mural Piala Kapolri 2021
-
Bupati Tapanuli Selatan : Era Teknologi Saat Ini, Inovasi Jadi Kunci Atasi Barbagai Kesulitan
-
Zoom Meeting, Bupati Kendal: Pastikan PTM Berjalan Lancar dan Patuhi Prokes

