REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memastikan kualitas pelayanan informasi publik telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang dibacakan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2021 di Luminor Hotel, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Menurutnya, bagi masyarakat, keterbukaan informasi publik sangatlah penting. Terutama untuk mendapatkan informasi yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang. Di samping itu, hak atas informasi publik merupakan hak asasi manusia sehingga pemerintah perlu memenuhinya.
“Dukungan pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan untuk memastikan agar kualitas pelayanan informasi publik telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Untuk dapat memastikan hal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, memperkuat koordinasi dan sinergisitas antara PPID utama dengan organisasi perangkat daerah selaku PPID Pembantu.
Kedua, mengidentifikasi permasalahan pelayanan informasi publik, untuk kemudian menyusun rencana perbaikan dengan melibatkan semua unsur pemerintahan.
Ketiga, melakukan sosialisasi proaktif kepada masyarakat terkait kanal-kanal informasi publik agar masyarakat memiliki rujukan untuk mendapatkan informasi yang resmi dari pemerintah.
Keempat, terus berinovasi dan berkolaborasi antar badan publik untuk menciptakan budaya keterbukaan informasi publik.
Dia menambahkan, peran PPID sangatlah strategis dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima, serta mendapatkan legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Peran PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sangatlah strategis. PPID bertanggung jawab melaksanakan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Badan Publik,” ujarnya.
Melalui PPID yang ada di setiap daerah, diharapkan masyarakat dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi dari Badan Publik. Karena itu, Pemda diharapkan mampu memastikan kualitas pelayanan informasi publik telah sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Polsek Jonggol Respon Aduan Masyarakat Terkait Aksi Tawuran Pelajar Viral di Medsos
-
Polsek Cariu Amankan Diduga Pelaku Pencurian Gabah Padi di Desa Sukajadi Yang Sempat Di Amuk Warga Masyarakat
-
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Provinsi JABAR Kepada Guru Bantu SD Negeri Daerah Terpencil Kabupaten Bogor Tahun 2024 Sebesar 1.348 Miliar
-
Polsek Cipocok Jaya Berikan Beras dan Himbau Prokes Kepada Pedagang UMKM
-
Pengusaha asal Aceh Beri Hibah 2 Triliun ke Polda Sumsel untuk Penanganan Covid-19
-
Bersinergi, Kades Bersama BPD Desa Lubuk Gedang dan Ormas Projamin Mukomuko Pantau Kegiatan Fisik DD Tahap 2
-
Semarak, Dies Natalis Ke 33 SMAN 03 Mukomuko “Merajut Kolaborasi Merajut Prestasi”
-
Satgas Yonarmed 1 Kostrad Terima Kunjungan Pangdivif 2 Kostrad di Provinsi Maluku
-
Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Pelepasan Satgas Satuan Organik Yonif R 301/PKS Kolakops Korem 173/PVB
-
Gus Halim: Pembangunan Desa Harus Berbasis Kebutuhan dan Masalah



