REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memastikan kualitas pelayanan informasi publik telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang dibacakan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2021 di Luminor Hotel, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Menurutnya, bagi masyarakat, keterbukaan informasi publik sangatlah penting. Terutama untuk mendapatkan informasi yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang. Di samping itu, hak atas informasi publik merupakan hak asasi manusia sehingga pemerintah perlu memenuhinya.
“Dukungan pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan untuk memastikan agar kualitas pelayanan informasi publik telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Untuk dapat memastikan hal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, memperkuat koordinasi dan sinergisitas antara PPID utama dengan organisasi perangkat daerah selaku PPID Pembantu.
Kedua, mengidentifikasi permasalahan pelayanan informasi publik, untuk kemudian menyusun rencana perbaikan dengan melibatkan semua unsur pemerintahan.
Ketiga, melakukan sosialisasi proaktif kepada masyarakat terkait kanal-kanal informasi publik agar masyarakat memiliki rujukan untuk mendapatkan informasi yang resmi dari pemerintah.
Keempat, terus berinovasi dan berkolaborasi antar badan publik untuk menciptakan budaya keterbukaan informasi publik.
Dia menambahkan, peran PPID sangatlah strategis dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima, serta mendapatkan legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Peran PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sangatlah strategis. PPID bertanggung jawab melaksanakan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Badan Publik,” ujarnya.
Melalui PPID yang ada di setiap daerah, diharapkan masyarakat dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi dari Badan Publik. Karena itu, Pemda diharapkan mampu memastikan kualitas pelayanan informasi publik telah sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kemendagri Tekankan Pentingnya Pengelolaan DBH dan DAU Sesuai Undang-Undang
-
Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Harapkan Polri Presisi jadi Lompatan Jauh
-
Terinspirasi Panglima ABRI Jend.M Yusuf, Kasad : Dulu Prajurit Minum Susu Shinta, Sekarang Minum Susu Serdadu
-
Warga Binaan Meninggal Dunia, Bhabinkamtibmas Desa Palladingang Gowa Melayat ke Rumah Duka
-
MUI, Rekan Pemerintah dalam Penanggulangan Terorisme
-
Sejumlah Warga Terkonfirmasi Covid di Klaten, Akan Dijemput ke Tempat Isolasi Terpusat
-
KBRI Phnom Penh: WNI Kamboja Siap Dukung Timnas Indonesia di SEA Games 2023
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Asistensi Teknis Penyelenggaraan Bintahwil
-
Hadirkan Rasa Aman Ditengah Masyarakat, Bupati Mukomuko Pimpin Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H
-
GEMAPSI Minta Polres Pematang Siantar Tertibkan : Berkedok Jukir, Pungli Di Trotoar

