REAKSIMEDIA.COM | Banda Aceh – Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjamin hak-hak masyarakat adat melalui norma dasar yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 hingga menjadi asal-usul terbentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mempunyai peran dalam menjamin kepastian hukum melalui kegiatan penerbitan hak atas tanah untuk masyarakat adat melalui Hak Pengelolaan.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menjalankan 2 (dua) fungsi, yaitu _land regulator_ dan _land administrator_. Pada fungsi _land regulator_, Kementerian ATR/BPN melakukan penataan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan dasar hukum yang pasti untuk pelayanan pertanahan.
“Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pengguna pelayanan pertanahan,” jelasnya pada kegiatan Simposium Nasional yang bertajuk “Dilema Masyarakat Hukum Adat di Indonesia” bertempat di Aula Universitas Syiah Kuala, pada Kamis (25/08/2022).
Dalam fungsi _Land Administration_, Yagus Suyadi juga menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN melaksanakan administrasi pertanahan atas kepemilikan bidang-bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Ia menyebut, ini sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dan menerbitkan Sertipikat Hak atas Tanah sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat.

Oleh karena itu, Yagus Suyadi mengatakan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat. “Ini memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat. Bahwa masyarakat hukum adat dapat ditetapkan sebagai subjek Hak atas Tanah dari Hak Pengelolaan atas tanah ulayat,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, M. Adli Abdullah yang juga hadir sebagai pembicara dalam simposium. Ia berkata, permasalahan pengakuan masyarakat adat sudah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, namun yang belum selesai adalah urusan penatausahaan masyarakat hukum adat.
“Hal ini seperti bagaimana masyarakat hukum adat mempunyai kewenangan yang bersifat publik, seperti mengatur, mengelola, dan mengawasi objek wilayah adatnya yang terkait dengan penggunaan, pemanfaatan, persediaan, dan pemeliharaan wilayah adat, dan ini sesuai dengan fungsi Hak Pengelolaan,” pungkas M. Adli Abdullah. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Tags: banda aceh
-
Kerja Profesional, Penyidik Tipiter Polres Gowa Limpahkan Berkas Perkara Oknum Satpol PP Kab. Gowa
-
Terkait Pernyataan Novel Baswedan, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: KPK Harus Usut Tuntas
-
Panglima TNI dan Kemenkes RI Tandatangani MoU Sinergitas Penyelenggaraan Kerjasama Kesehatan
-
Personil Polri Polres Nias Selatan, yang berhasil mengungkap kasus Pembunuhan di Pantai Sebua Asi Kecamatan Pulau-pulau Batu dapat Penghargaan
-
Pemerintah Setujui RUU 8 Provinsi Dilanjutkan ke Rapat Paripurna
-
Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Satu orang Pelaku Pencurian di SPBU
-
Gempar !!! Di Polanharjo Klaten Jawa Tengah, Menguburkan Peti Mati Tanpa Ada Jenazahnya
-
Satgas Pamrahwan Maluku Yonarmed 1 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Tim Asnis Pusterad
-
Seskoad Berinovasi Secara Kontinu Mengintegrasikan Teknologi Dengan Sistem Pembelajaran Hybrid
-
Aksi Prajurit Petarung Marinir Pukau Panglima Australia Saat Kunjungi Markas “Hantu Laut”





