REAKSIMEDIA.COM | Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan ini mengatur persyaratan penerima, batas gaji/upah, dan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026, serta menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.
Gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Permenaker ini juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.
Untuk informasi dan perkembangan BSU 2026, pantau kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Tags: jakarta
-
Perkokoh Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 1710-03/KK Bekali Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa-Siswi SMKN 1 Mimika
-
Sat Sabhara Polres Gowa Back Up Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Wilayah Kab.Gowa
-
Persit Yonif Raider 300/Bjw Ajak Youtuber Hibur Korban Gempa
-
Mengeluh nya Para Petani Karet Akibat Cuaca Kemarau Yang Menyebakan Gugur Daun
-
Satgas BGC 39-F MONUSCO Rayakan Idul Adha 1446 H Di Daerah Misi
-
Lama DPO, Tersangka Kasus Korupsi BRI Kabanjahe Diciduk Kejati Sumut
-
Gotong Royong Perbaiki Saluran Pipa Air Satgas Yonif 144/JY Bersama Warga di Perbatasan
-
Kapolres Pekalongan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Kajen Tahun 2022
-
Kabidhumas Polda Jateng: Nakes RS Ambarawa Ditusuk Keluarga Korban, Itu Tidak Benar
-
Dibuka Pendaftaran SIPSS Polri 2026 Bagi Lulusan D4/S1 dan S2, Polres Mukomuko Ajak Sarjana di Kapuang Sati Ratau Batuah Jadi Perwira Polri




