REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto memimpin acara serah terima jabatan Ketua Harian Dharma Pertiwi dari Ny. Etta Agus Suhartono kepada Ny. Bertianda Dadi Hartanto bertempat di Kantor Pusat Dharma Pertiwi, Jalan Cendana Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Serah terima jabatan ketua harian Dharma Pertiwi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dharma Pertiwi Nomor Skep 16/III/2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian Ketua harian Dharma Pertiwi.
Ny. Evi Agus Subiyanto dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas dedikasi Ny. Etta Suhartono atas pengabdiannya. “Saya ucapkan terimakasih dan selamat melaksanakan tugas di lingkungan yang baru semoga silaturahmi kita tetap terjaga,” ujarnya.
Kepada pejabat baru, Ketua Umum Dharma Pertiwi berharap semoga dapat memberikan kontribusi yang posifif dalam memajukan dan meningkatkan kinerja dalam organisasi. “Berbekal dari pengalaman yang telah ibu dapatkan saya yakin ibu dapat memberikan kontribusi yang positif dan dalam membangun dan meningkatkan kinerja organisasi,” ucapnya.
Sumber : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Tags: jakarta
-
PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang
-
Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan
-
Mulai Pekerjaan Fisik Tahap I DD 2025, Pemdes Arah Tiga Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Untuk Majukan Desa
-
Kuliah Desa, Gus Halim Paparkan SDGs Desa Hingga Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa
-
Kapolres Tegaskan akan Usut Pelaku Pembuangan Bayi di Demak
-
Kapolda Kepri Dampingi Presiden RI Dalam Rangka Kunker Di Tanjung Pinang
-
Terlibat Sindikat Pembobol Rekening Nasabah Bank, Dua Wanita Cantik Dibekuk Polrestabes Semarang
-
Apresiasi Bupati Pinrang Irwan Hamid Kepada Universitas Hasanuddin Telah Memberikan Sumbangsih Penanganan Sampah
-
Satgas Anti Hoax PWI dan UMB Ungkap Strategi Literasi Digital dalam Menghadapi Gelombang Berita Palsu
-
Kader Pemuda Pancasila Jawa Timur Satu Suara Dukung LaNyalla Presiden 2024

