REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Puluhan massa yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), kembali menggelar aksi menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate ( PT DDP ABE) yang berada di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Rabu (13/7/22).
Dalam orasi yang di gelar di depan gedung Kantor Bupati Mukomuko, Koordinator Aksi KMS Dedi Hartono menyampaikan 13 point tuntutan
yakni, mendesak Presiden agar segera menormalisasikan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan mencabut aturan yang mengatur tentang DMO, DPO, FO serta pungutan non- pajak.
Selain itu KMS juga meminta kepada pemerintah pusat agar tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memumgut retribusi TBS dari petani serta meminta Bupati Mukomuko untuk memberikan sanksi kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak mengikuti harga TBS yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Kemudian, mendesak pemerintah untuk mencabut izin pabrik sawit tanpa kemitraan, menolak HGU tanpa plasma 20 persen dan tangkap dan tindak tegas perusahaan yang merambah kawasan hutan. Selain itu, pendemo juga meminta untuk menghentikan semua tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria, menuntut janji yang sudah dibuat pemda Bengkulu Utara dan PT.DDP untuk membangun plasma dengan pola PIR.
Tidak hanya itu, massa juga menuntut PT.DDP ABE untuk membayar kompensasi bagi masyarakat untuk menggantikan pola PIR yang tidak direalisasikan selama 35 tahun, dari tahun 1984 sampai dengan 2022.
Meminta kepastian kepada pemerintah terhadap HGU PT.DDP yang sudah berakhir tahun 2021, tidak lagi diberikan perpanjangan izin dan semua HGU PT. DDP yang telah berakhir masa berlakunya dikembalikan kepada masyarakat.

Serta meminta agar masyarakat untuk dilibatkan dalam Pansus DPRD Mukomuko terkait polemik HGU. PT. DDP ABE dan tim GTRA Kabupaten Mukomuko.
‘’Kami datang untuk kedua kalinya. Mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terkait apa yang kami sampaikan. Hari ini, ada 13 poin yang kami sampaikan, agar pemerintah dapat menindaklanjutinya,’’ tegas Koordinator KMS Dedi Hartono.
Jalannya aksi, dimulai dari titik kumpul Masjid Agung Mukomuko, sejumlah massa lakukan long march, jalan kaki dengan membawa sejumlah atribut dan spanduk ke Kantor Bupati Mukomuko dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, TNI dan personel Satpol PP Mukomuko.
Usai berorasi massa KMS ditemui langsung oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pj. Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat dan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE beserta sejumlah OPD terkait.
Dalam pertemuan dengan massa KMS, Bupati Mukomuko melalui Sekda Drs. Yandaryat mengatakan akan menindak lanjuti apa yang menjadi harapan dari masyarakat Kabupaten Mukomuko terkait HGU PT DDP Air Berau,” permasalan ini tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu waktu dan akumulasi, dan kami tidak memberikan “angin segar” kepada masyarakat kami, karena kami bekerja sesuai dengan kewenangan kami masing masing, agar tidak berbenturan dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” sebut Sekda.
Sekda Yandaryat juga mengatakan bahwa Bupati Mukomuko begitu peduli dengan apa yang dialami warganya,” yakinlah saudara saudara ku, tidak ada niat Bupati untuk membuat masyarakatnya menderita, membuat masyarakat sengsara, tapi harus dipahami karena ini adalah “warisan” yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah saat ini, perlu waktu dan tidak semudah membalikkan telapak tangan,” imbuh Sekda.

Ditempat yang sama Kapolres Mukomuko melalui Kabag Ops Kompol Apriadi SH menjawab apa yang menjadi tuntutan KMS terkait adanya keterlibatan Kepala Desa dan BPD terkait permasalahan HGU tersebut, yang mengatakan,” terkait keterlibatan Kades dan lainnnya itu masih kita proses, jadi harap bersabar karena ini sedang berproses,” ujar Kabag Ops.
Selain maaaa KMS juga mendengar beberapa penjelasan dari Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M.Ali Saftaini, Kadis Pertanian, Kadis LH dan BPN terkait permasalahan HGU PT DDP Air Berau.
Akhirnya perwakilan massa diterima untuk mediasi dengan pemerintah daerah di ruang kerja Bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Dan massa membubarkan diri, setelah menerima hasil mediasi dengan 8 poin kesepakatan.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
“Senyum Bahagia” 22 KPM Terima BLT DD dari Pemdes Tirta Mulya
-
Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian/Lembaga Negara, Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023
-
Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
-
Ketua MPR RI Apresiasi Pembangunan Menara Syariah di Pantai Indah Kapuk
-
Akhir Penugasan Yang Manis, Satgas Yonif 126/KC Terima Penghargaan Dari Kepala Distrik Yaffi
-
Bupati Tapanuli Selatan: Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
-
Presiden Jokowi dan Presiden Vietnam Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Vietnam
-
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
-
Kodim 0428/Mukomuko Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik TMMD ke-125 Kategori Wartawan Media Online
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Menerima Kunjungan Pimpinan Dan Jajaran Universitas Muhammadiyah Parepare di Rumah Jabatan Bupati Pinrang

