REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Komisi VBR/Humas/KDPDT/III/2025/19 DPR RI mendukung penuh rencana Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk melakukan evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Salah satunya adalah dengan tidak memperpanjang kontak pendamping desa yang terbukti maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 karena dinilai sudah tidak profesional.

Dukungan ini disampekan secara terbuka dalam Raker Komisi V bersama mendes PDT (12/3/2025).
“Kami dari Komisi V, silakan Pak Menteri lakukan yang terbaik yang bisa Pak Menteri lakukan kami dukung. Selama itu untuk merah putih seperti yang bapak tadi sampaikan kami dukung,” tegas Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di ruang rapat Komisi V DPR RI, Senayan.
Dukungan ini secara tegas juga disampaikan para anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI yang lain dengan mempertimbangkan profesionalisme para pendamping desa dalam bekerja sebagaimana disampaikan Mendes Yandri. Sebab dengan maju sebagai caleg maka besar peluang pendamping desa untuk tidak fokus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pihak yang membantu dalam pembangunan desa.
Tidak hanya itu, fenomena banyaknya pendamping desa yang maju sebagai caleg juga dikhawatirkan menjadikan posisinya tumpang tindih sehingga hanya mementingkan kepentingan kelompok tertentu. Tentu saja hal ini merupakan ancaman besar yang bisa menghambat percepatan dalam pembangunan desa.
“Saya bukan suka atau tidak suka untuk melakukan evaluasi, tapi ini demi kepentingan desa yang lebih besar. Kita harus membangun desa dengan hati, bukan dengan kepentingan individu atau kelompok. Itu yang saya lakukan. Kalau saya mau untung sendiri, saya bisa mengikuti pola lama, tapi itu tidak saya lakukan,” kata Mendes Yandri.
Mendes Yandri menambahkan bahwa evaluasi ini sekaligus sebagai peringatan agar posisi pendamping desa tidak dianggap sederhana. Setiap pendamping desa diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya secara maksimal dan tidak lagi menjadikannya sebagai jembatan untuk kepentingan pribadi, termasuk maju sebagai caleg.
“Kenapa yang nyaleg itu kami evaluasi? Karena menurut kami, namanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP), kalau dia sudah nyaleg berarti sudah memblok, kan? Ini akan menjadi masalah besar, Pak,” tutur Mendes Yandri.

“Kalau ini kita biarkan, nanti di tahun 2029 mungkin sebagian besar, bahkan seluruh pendamping desa, akan nyaleg semua, itu akan merepotkan kita,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada rapat 7 November 2024, Komisi V DPR RI menyarankan Kemendes PDT melakukan evaluasi terhadap kinerja pendamping desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam mendukung pembangunan di desa dengan anggaran yang besar.
Laporan : Hotma
Sumber : Ria/Humas Kemendes
Tags: jakarta
-
Wali Kota Sukabumi Tegaskan Kepemimpinan Berlandaskan Sifat Rasulullah
-
Kapolda Kepri Cek Pengamanan Malam Takbiran Di Kota Batam
-
TNI Adaptif, Inovatif dan Solutif Dalam Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Kapolres Gowa Tinjau Kegiatan Vaksin di SMK Negeri 1 Gowa
-
Ketum Dharma Pertiwi Hadiri Peresmian Sekretariat Dekranasda di Papua
-
Korem 041/GAMAS Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit Dan Persit Kodim 0428/MM
-
Polsek Jonggol Polres Bogor Evakuasi Jasad Lansia Yang Terjatuh Ke Dalam Sumur
-
Kasal: Hari Dharma Samudera, Jadi Gambaran Loyalitas Prajurit Jalasena
-
Dukung Pelestarian Budaya Bangsa, Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Lomba Dayung dan Pentas Seni Budaya
-
Pemindahan IKN Menguntungkan Perguruan Tinggi





