RAKSIMEDIA.COM | Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bidlabfor Polda Jateng menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat total 3.430,6 gram. Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian bertempat di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng di Tanah Putih, Kota Semarang.
Turut hadir menyaksikan proses pemusnahan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin beserta sejumlah perwakilan dari BNNP Jateng, Kejari Nganjuk dan Kejari Tulungagung, Kamis, (27/10/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari 3 tersangka berinisial HS, UK dan KK dalam kasus penyelundupan Sabu dari Malaysia. Ketiganya ditangkap pada 5 September lalu dari rumah mereka di Nganjuk dan Tulungagung oleh petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Kanwil Bea Cukai Jateng dan Kantor Bea Cukai Tanjung Mas.
“Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga, HS berperan mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Sedangkan UK dan HS berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS,” ujar Kombes Pol Lutfi Martadian saat memberikan keterangan dihadapan media.
Dalam keterangan persnya, Dirresnarkoba mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng.
“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Nganjuk dan Kantor Kejaksaan Tulungagung untuk dilakukan pemusnahan barang bukti oleh penyidik,” tuturnya.
Adapun kegiatan pemusnahan diawali dengan uji laborat oleh Bidlabfor menggunakan reagen Marquish. Saat reagen tersebut diteteskan ke contoh barang bukti Sabu menunjukkan perubahan warna menjadi oranye kehitaman sebagai bukti bahwa contoh barang bukti positif Methamphetamin / Sabu.

Selanjutnya barang bukti berupa 2 kantong berisi Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring.
“Hal ini karena Methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air,” jelas Dirresnarkoba.
Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Dirresnarkoba diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan. Sebagai bukti dipersidangan, 2 kantung kecil berisi masing-masing 5 gram Sabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
Kinerja Dinilai Baik, Satgas Mafia Tanah Polda Jatim Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN
-
Pertahankan Opini WTP, Wamenaker Minta Jajaran Kemnaker Jaga Akuntabilitas
-
Dengar Langsung Aduan Masyarakat, Polsek Teramang Jaya Gelar Jumat Curhat
-
Gus Muhaimin: Transpolitan Untuk Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi
-
Sinergitas Kepolisian Bersama Dinas Perhubungan Kab. Pinrang Ciptakan Rasa Aman & Nyaman Jama’ah Haji Kab. Pinrang
-
Ketua KPU dan Bawaslu Magetan Apresiasi Polri Jaga Kamtibmas Pada Tahapan Pemilu
-
Menteri Transmigrasi Kunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
-
Puncak Peringatan HANI Dipusatkan Di Desa Sibongbong Kecamatan Angkola Selatan Tapsel
-
Polres Demak Tangkap Pembuat Obat Mercon di Demak
-
Kapolres Karo Pimpin Polres Tanah Karo Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2021


