RAKSIMEDIA.COM | Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bidlabfor Polda Jateng menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat total 3.430,6 gram. Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian bertempat di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng di Tanah Putih, Kota Semarang.
Turut hadir menyaksikan proses pemusnahan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin beserta sejumlah perwakilan dari BNNP Jateng, Kejari Nganjuk dan Kejari Tulungagung, Kamis, (27/10/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari 3 tersangka berinisial HS, UK dan KK dalam kasus penyelundupan Sabu dari Malaysia. Ketiganya ditangkap pada 5 September lalu dari rumah mereka di Nganjuk dan Tulungagung oleh petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Kanwil Bea Cukai Jateng dan Kantor Bea Cukai Tanjung Mas.
“Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga, HS berperan mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Sedangkan UK dan HS berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS,” ujar Kombes Pol Lutfi Martadian saat memberikan keterangan dihadapan media.
Dalam keterangan persnya, Dirresnarkoba mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng.
“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Nganjuk dan Kantor Kejaksaan Tulungagung untuk dilakukan pemusnahan barang bukti oleh penyidik,” tuturnya.
Adapun kegiatan pemusnahan diawali dengan uji laborat oleh Bidlabfor menggunakan reagen Marquish. Saat reagen tersebut diteteskan ke contoh barang bukti Sabu menunjukkan perubahan warna menjadi oranye kehitaman sebagai bukti bahwa contoh barang bukti positif Methamphetamin / Sabu.

Selanjutnya barang bukti berupa 2 kantong berisi Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring.
“Hal ini karena Methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air,” jelas Dirresnarkoba.
Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Dirresnarkoba diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan. Sebagai bukti dipersidangan, 2 kantung kecil berisi masing-masing 5 gram Sabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
Khidmat, Polres Kediri Gelar Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1445 H
-
Kapolres Madina: Wartawan Dianiaya, Kami Akan Bekerja Profesional dan Usut Kasus ini Sampai Tuntas
-
Peduli Dengan Perekonomian Warga, Babinsa Koramil 1710-03/KK Beri Penyuluhan Warga Binaan Cara Beternak Ayam Bertelur
-
Bahas Amandemen Konstitusi di UIN Makassar, Ketua DPD RI Gelorakan Semangat Koperasi
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Sosialisasi PPKM Sambil Bagi Masker Gratis di Wilayah Perbatasan
-
Perkuat Hubungan Pertahanan, Panglima TNI Terima Kunjungan Pangab India
-
Jala Fair Tahun 2023, Wujudkan UMKM Indonesia yang Sehat, Kokoh, dan Mandiri
-
Prajurit TNI Pikul Bahan Bantuan dan Jalan Kaki Puluhan Km Salurkan Logistik ke Desa Terisolir di Sitahuis
-
Menaker: Kebersamaan Perkuat Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Global
-
Coming Soon!! Operasi Keselamatan Tinimbala 2022, Catat Waktu Pelaksanaannya

