REAKSIMEDIA.COM | Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga Antirasuah ini pun mengandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk meluncurkan Program Desa Antikorupsi.
“Kami berharap peluncuran Program Desa Antikorupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi. saya ingin langkah ini tidak hanya diterapkan di hilir, namun juga menyentuh hulu” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat menghadiri peluncuran Program Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021).
Menurut Gus Halim -sapaan Abdul Halim Iskandar- Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.
“Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa,” kata Gus Halim.
Gus Halim melanjutkan, UU Desa juga telah mengatur peran pihak-pihak yang harus terlibat, diantaranya harus dilakukan pemerintah dan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti penataan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Gus Halim menambahkan, keberadaan desa antikorupsi ini menjadi penting karena belum semua perangkat desa yang memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis, serta pengelolaan SDM.
Berbagai batasan juga telah diatur, mulai dari larangan bagi Kades membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum alias menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga.
“Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan dan akuntabel maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa, membangun desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa Anti Korupsi,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, peluncuran Program Desa AntiKorupsi berawal dari banyak laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa, akan tetapi KPK sebagai lembaga antirasuah itu tidak dapat melakukan penindakan.
“Karena ada aturan Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK,” jelas Alexander.
Lebih lanjut, ia berkoordinasi dengan Kemendes PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana. Akhirnya lahir program Desa AntiKorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau Dana Desa.
Laporan : Suryadi
Sumber : Badriy/Kemendes PDTT
Tags: yogyakarta
-
Kabareskrim: Tim Sedang Turun Menyelidiki Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
-
Paparkan Rencana Pembangunan Desa, Pemdes Lubuk Gedang Gelar Penetapan dan Pengesahan RKPdes 2023
-
Kades Peserta Benchmarking Pelajari Sistem Irigasi Kuno Dujiangyan di China
-
Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode
-
Plt Kabidhumas Polda Sulsel Gelar Press Release Penangkapan Tersangka Teroris di Wilayah Luwu Timur
-
Tiga Orang Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur
-
Hari ke 19, Semangat Kebersamaan Satgas TMMD -125 Kodim 0428/MM Bersama Warga Semakin Menyala!!
-
Dua Menteri Kabinet Merah Putih Monitoring Pencemaran Sungai Ciujung di Banten
-
Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1443 H, Kapolres : Perintah Sholat Mengajarkan Kita Untuk Disiplin Dalam Melaksanakan Tugas
-
Kapolres Banjarnegara Pimpin Sertijab Kasatlantas dan Kasatintelkam



