REAKSIMEDIA COM | Surabaya – Sengketa hukum atas rumah yang berlokasi di Jalan Rungkut Asri Utara IV No. 8, Surabaya, hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan masih dalam *proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.*
Hal tersebut disampaikan oleh *Nurul Huda, S.H., Kuasa Hukum Sdr. Arief Ismunandar,* yang saat ini tengah memperjuangkan hak kliennya dalam perkara perdata yang bermula dari diterbitkannya *Akta Hibah Nomor 12 tanggal 8 April 2006 yang dibuat dihadapan Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya*
“Perlu kami tegaskan kepada publik bahwa perkara ini belum selesai secara hukum. Oleh karena itu, tidak ada satu pun pihak yang dapat menyatakan atau menampilkan seolah-olah telah memiliki kepastian hukum atas objek sengketa tersebut,” ujar Nurul Huda dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa kliennya menempuh seluruh jalur hukum secara konstitusional karena meyakini bahwa objek sengketa merupakan harta warisan keluarga, sementara akta hibah yang menjadi dasar penguasaan saat ini diduga kuat dibuat tanpa persetujuan ahli waris kandung, sehingga menimbulkan kerugian hukum serius bagi kliennya.
Terbitnya Akta Hibah tersebut menjadi pokok sengketa karena dinilai mengandung cacat hukum yang serius. Pasalnya, akta hibah tersebut dibuat tanpa persetujuan dan sepengetahuan ahli waris kandung lainnya, termasuk kliennya, Arief Ismunandar, yang memiliki hubungan darah langsung sebagai ahli waris sah.
Pemasangan Banner sebagai Perlindungan Hak Hukum
Terkait pemasangan banner yang dilakukan oleh pihak kliennya, Nurul Huda menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyerang pihak mana pun, melainkan semata-mata sebagai upaya perlindungan hak hukum dan penjagaan status quo atas objek sengketa.
“Kami mencatat bahwa sejak proses persidangan di tingkat pertama, telah terdapat pemasangan banner oleh pihak lain. Dalam konteks perkara yang belum inkracht, penyampaian ke ruang publik seharusnya dilakukan secara proporsional dan tidak membangun kesan kepemilikan final,” jelasnya.

Menurutnya, pemasangan banner oleh pihak kliennya justru bertujuan untuk memberikan penyeimbang informasi kepada masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya tindakan sepihak seperti penguasaan, pengalihan, atau perubahan fisik objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian hukum, bukan provokasi. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak para pihak tetap terlindungi, dan proses peradilan dapat berjalan secara objektif hingga Mahkamah Agung memberikan putusan akhir,” tegasnya.
Seruan Menghormati Proses Peradilan
Nurul Huda juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan persepsi publik yang keliru.
“Negara kita adalah negara hukum. Setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui klaim sepihak di ruang publik. Kami percaya Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil dan berimbang,” tutupnya.
Tags: surabaya
-
Ketua Umum TP PKK Lantik Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Selatan
-
Team Jejak Indonesia.Id Mengelar Ju’mat Berkah Di Markas Besarnya
-
Tebar Kebaikan di Ramadhan Penuh Berkah, Polres Mukomuko Sebar Bantuan Kemanusiaan di Kecamatan Lubuk Pinang
-
Kemendagri Minta Satpol PP Dukung Upaya Peningkatan Capaian Vaksinasi Lansia
-
Pemerintah Tidak Terburu-buru Melakukan Transisi dari Pandemi ke Endemi
-
Polres Tanjungperak Sampaikan Pesan Pemilu Damai Melalui Jumat Curhat
-
Aparat Gabungan Kabupaten Bogor Melakukan Penertiban Pelanggaran Sempadan Sungai Ciliwung
-
LDWN 2023, Gus Halim: Desa Wisata Harus Menonjolkan Potensi Keunikan
-
Jadi Pembina Upacara, ini yang Disampaikan Kapolsek Dihadapan Siswa-siswi SMA 22 Barombong
-
Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja

