REAKSIMEDIA.COM | Kalimantan Timur – Mohammad Djailani Ketua Dewan Rakyat Daerah IKN Nusantara, mengharapkan Otorita IKN membuka diri dengan membangun Koordinasi dan Komunikasi serta libatkan daerah.
“Kami berdiri diharapkan menjadi mitra Otorita IKN dalam proses pembangunan, turut mengawal, mengamankan Pembangunan IKN, melakukan pemantauan-pemantauan yang bersifat kritis sehingga tercipta kondusifitas Pembangunan IKN. Sekaligus juga diharapkan Otorita IKN membuka diri dengan jadwal-jadwal yang berhubungan dengan masyarakat, sehingga nantinya bisa memberikan masukan kritis,” tutur Mohammad Djailani Ketua Dewan Rakyat Daerah IKN Nusantara dan juga Ketua Umum Aliansi Pimpinan Ormas Daerah Kaltim, mantan Asisten Deputi Menko EKUIN/Bappenas kepada Media Kamis, (18/08/2022).
Selain itu, Mohammad Djailani berharap Kepala Otorita IKN, melakukan koordinasi untuk kepentingan-kepentingan IKN di daerah, Koordinasi Organisasi dengan pemerintah daerah Gubernur, Walikota/Bupati di Kaltim, badan vertikal di daerah dan Tokoh Kalimantan Timur. Karena Kawasan IKN Berada di Provinsi Kalimantan Timur.
Ditambahkan, Dalam upaya menjamin kondusifitas/stabilitas lingkungan sosial masyarakat dalam proses percepatan pembangunan IKN Nusantara, sejak awal Ormas Daerah Kalimantan Timur, yang sekarang tergabung dalam Dewan Rakyat Daerah IKN Nusantara, meminta kepada Presiden R.I agar keterlibatan masyarakat lokal Suku Asli Kalimantan, dimana sejak awal perencanaan desain dan pelaksanaan pembangunan Ibukota Nusantara sebagai prasyarat kunci sukses proses kepindahan dan percepatan pembangunan IKN”
Padahal sejak awal gagasan kepindahan IKN pulau Kalimantan, Ormas Kaltim meminta agar desain dan arsitektur IKN telah melibatkan budayan lokal untuk menyerap kearifan lokal budaya suku Asli Kalimantan yang merupakan bagian yang tidak terpisah (terintegrasi) dengan budaya nasional.
Sehingga diharapkan, Dalam pelaksanaan pembangunan agar keterlibatan putra-putra bangsa yang berasal dari suku Asli Kalimantan (tokoh masyarakat, Ormas dan Agama) harusnya secara otomatis sudah harus dilibatkan secara aktif, baik sebagai pelaku usaha langsung, penyelenggara Apatatur Sipil Negara di Ibukota Negara tanpa mengabaikan standar minimal kualifikasi/prasyarat yang dibutuhkan,.
Mohammad Djailani juga mendorong kedepannya Otorita IKN yang ada berubah status menjadi Provinsi IKN yang di pimpin Gubernur dan Ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi IKN.
“Kemudian upaya nyata untuk menjaga stabilitas masyarakat di sekitar IKN yang terus berkembang secara dinamis, ke depannya UU No.03/2022 tentang Ibukota Negara harus diselaraskan dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, ke depannya IKN Nusantara tidak selamanya di pimpin Kepala Otorita IKN, nantinya dipimpin Gubernur dan ada DPRD IKN Nusantara yang dipih Rakyat, sehingga menjadi Representasi masyarakat ada yang mewakili” Tutur Djalani.
Tidak hanya itu, Dewan Rakyat Daerah IKN Nusantara juga Mendorong Komitmen Pemerintah agar Pembangunan IKN terus Berlanjut Pasca Tahun 2024.
“Kami dorong Komitmen Pemerintah bersama DPR pasca UU No.3/2022 harus terus berlanjut, siapa pun sebagai pelanjut estafet, Presiden pasca Jokowi pasca tahun 2024, hendaknya dikelola secara realistis berkelanjutan tapi pasti” tutup Djailani
Laporan : Ence/ Sarif
Tags: Kalimantan timur
-
Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia
-
PPKM Mikro Di Berlakukan, Personil Gabungan Melaksanakan Patroli
-
Ketum PBTI Optimis Atlet Taekwondo Akan Meraih Emas di SEA Games 2025 Thailand
-
Satgas 2 KRYD Polres Gowa Jaring Pengendara Tanpa Masker
-
Gus Halim: Desa Indonesia Telah Go Internasional
-
Gelar Pasukan Ops Patuh Tinombala 2022, Kapolda Sulteng: Kedepankan Tindakan Humanis dan Hindari Tindakan Kontra Produktif
-
Serbuan Vaksin Covid-19 Kodim 0612/Tasikmalaya Tahap ke I di Wilayah Koramil 1214/Sukaraja
-
Pengrusakan Motor Hingga Terusir dari Rumah. Kades Wadas Jelaskan Teror yang Dialami Warganya
-
Sidang Perdana KPR Bodong BTN Digelar, LKBH Makassar Kecewa Tergugat Bank BTN Mangkir
-
Unras Wartawan Tabagsel Jilid II, Tak Satupun Pejabat Teras Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Berada Di Tempat


