Masuk Toko Tanpa Izin dan Curi Uang, Satreskrim Polres Mukomuko Tangkap Seorang Warga Sungai Ipuh

IMG 20230702 WA0242

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Unit Pidum Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang warga Sungai Ipuh P (30thn) karena diduga telah melakukan pencurian di Toko milik Sosianto (44) warga Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya Mukomuko beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Fajri Ameli Putra STK SIK lebih lanjut menyebutkan bahwa penangkapan pelaku usai korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Mukomuko.

” berdasarkan laporan korban, kami melakukan pemeriksaan kepada saksi atupun korban/pelapor serta alat bukti CCTV yang ada untuk mencari dan mengumpulkan informasi, dari hasil pemeriksaan saksi, korban/pelapor peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekita pukul 23.15 malam, korban dibangunkan anak lelakinya yang baru pulang dari rumah temannya, kemudian korban melihat toko dan mengecek kasir toko telah dibuka serta uang didalamnya telah raib,” papar Iptu Fajri Ameli Putra.

IMG 20230702 WA0234

Dilanjutkan Kasat Reskrim,” kemudian kami melakukan pengembangan berdasarkan keterangan saksi dan pelapor serta alat bukti CCTV, akhirnya tadi malam sekita jam 22.00 personel Satreskrim Polres Mukomuko menangkap tersangka P di rumahnya desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya, Rabu (1/7/23), dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Fajri Ameli Putra.

IMG 20230702 WA0245

Dari tangan pelaku Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dan 2 buah HP.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Baca juga:  Kompak dan Wujud Sinergitas, Polres Mukomuko dan Kodim 0428/MM Bersama Pemkab Mukomuko Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama

Tags: