REAKSIMEDIA.COM | Kalimantan Timur – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu, 23 September 2023.
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya.
Presiden Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.
Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.
Laporan : Sandio
Sumber : BPMI Setpres
Tags: Kalimantan timur
-
Kunjungan Kerja Kapolres Pinrang dan Ketua Bhayangkari Cabang Pinrang ke Polsek Tiroang
-
Menaker Tekankan Pekerja agar Perkuat Inovasi di Tengah Perubahan Global
-
Bertolak ke Sulteng, Wapres akan Buka Munas ke-11 KAHMI
-
Buka Rakernas APPSI, Wapres Tekankan Pentingnya Misi dan Kolaborasi Antar Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan
-
Bertolak ke Riau, Wapres Hadiri Hari Desa Asri Nusantara
-
10 Relawan Bakti PLN, Siap Mengabdi Salurkan Energi Perubahan di Desa Polosiri
-
Peduli Wartawan dari Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Humas Polda Sulsel akan Bagikan Ribuan Masker Gratis
-
Polsek Harkamtibmas Polres Tanggamus Disupervisi Rorena Polda Lampung
-
Presiden Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik
-
Karena Sengketa Tanah Warisan, Dua Saudara Kandung Bertikai


