Perseteruan Deolipa Yumara dan Elsa Syarif Terkait Uang Titipan Rp 55 Miliar dari Sanjay: Jalan Kekeluargaan atau Jalur Hukum?

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kasus perseteruan antara dua pengacara ternama, Deolipa Yumara dan Elsa Syarif, kini semakin memanas terkait uang titipan sebesar Rp 55 miliar yang diberikan Sanjay kepada Elsa sebagai kuasa hukumnya. Meskipun kasus utama yang melibatkan Sanjay telah selesai, uang titipan tersebut masih menjadi sengketa antara kedua belah pihak.

Uang sebesar Rp 55 miliar tersebut berasal dari sektor UMKM dan diserahkan kepada Elsa Syarif sebagai bagian dari kepercayaan Sanjay. Namun, setelah kasus Sanjay selesai, Deolipa Yumara yang kini menjadi kuasa hukum Sanjay, mengungkapkan bahwa uang tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Sayangnya, upaya Deolipa untuk menghubungi Elsa Syarif dan meminta pengembalian uang tersebut selalu terhalang. Elsa dikabarkan menghindar dari berbagai upaya yang dilakukan oleh Deolipa untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan.

Deolipa Yumara menegaskan bahwa meskipun ia lebih memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini, ia tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum jika Elsa tetap tidak kooperatif. “Kami lebih memilih penyelesaian yang baik-baik, kalaupun dana yang dititipkan 55 milliar mau dipotong 13 milliar sebagai bentuk kompensasi sebagai kuasa hukumnya Sanjay dulu, ya sisa 42 milliar yang harus dikembalikan, tetapi jika Elsa terus menghindar, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum,” ungkap Deolipa dengan tegas” saat gelaran press conference di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Rabu, (5/2/2025)

Sementara itu, Andi sebagai perwakilan UMKM dan dipercaya sebagai kuasa penagih uang tsb kepada Elsa Syarif dan mengalami jalan buntu, kini diambil alih oleh Deolipa Law and Associates, publik dan para pelaku UMKM yang terkait dengan uang titipan ini berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil, mengingat pentingnya dana tersebut bagi kelangsungan usaha mereka. Perseteruan ini tentunya menjadi perhatian, karena dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi pengacara dan pengelolaan dana titipan yang berkaitan dengan hukum.

Baca juga:  Panglima TNI Rotasi 57 Perwira Tinggi, Wujudkan Regenerasi dan Penguatan Organisasi

Kedepannya, publik akan terus memantau bagaimana kedua pengacara ini menyelesaikan sengketa yang bisa berlarut-larut ini, apakah melalui jalur kekeluargaan atau justru melalui proses hukum yang lebih formal.

Laporan : Ria Satria

Tags: