REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Tahapan pemberian penjelasan (Aanwijzing) dalam tender proyek revitalisasi dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. antara peserta tender dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/User) diwarnai protes keras dari para peserta Terder, Jumat (21/8/26).
Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor, diduga kuat menabrak regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan berharap agar tender tersebut untuk sementara dibatalkan terlebih dahulu dan selanjutnya nanti dilakukan tender ulang setelah dilakukan revisi persyaratan surat dukungan material merk tunggal dari pabrikan.
Kewajiban melampirkan Surat Dukungan Pabrikan yang tertuang dalam Lembar Data Pemilihan (LDP). Dokumen tersebut secara spesifik disinyalir mengunci pada merk tunggal untuk sejumlah komponen material vital, di antaranya Trivalum (Kusen) yang pabriknya terdeteksi berada di luar daerah (Surabaya), Cat Nippon Vinilex, serta Granit Merk Indogress dan Apton.
Dalam forum Aanwijzing resmi yang difasilitasi oleh POKJA Pemilihan UKPBJ Kabupaten Bogor, salah satu peserta tender langsung melayangkan keberatan terkait aspek legalitas persyaratan tersebut.
Pihaknya menilai kebijakan ini secara nyata diduga menabrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
“Merujuk pada PerLKPP 12/2021 sebagai aturan pelaksana Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, penyusunan spesifikasi teknis atau KAK dilarang keras mengarah pada produk atau merk tertentu, kecuali didasarkan pada alasan yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Mengunci satu merk tunggal tanpa opsi pembanding setara diduga melanggar prinsip keadilan dan transparansi,” ungkap perwakilan peserta tender.
Para pelaku usaha ini menegaskan bahwa material yang dipersyaratkan seperti kusen, cat, dan granit bukanlah komoditas eksklusif yang memiliki spesifikasi langka atau membutuhkan penanganan teknologi tinggi dari pabrikan tertentu. Komoditas tersebut merupakan barang umum (general goods) yang beredar luas di pasar retail domestik, sehingga pengkondisian syarat dukungan pabrikan diduga tidak relevan, dinilai mengada-ada, dan disinyalir hanya berfungsi sebagai instrumen untuk membatasi persaingan sehat.
Senada dengan itu, peserta tender lainnya juga melayangkan protes yang lebih fundamental dengan memaparkan benturan regulasi berlapis. Selain PerLKPP 12/2021, mereka merujuk pada PerLKPP Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Larangan Penambahan Syarat Diskriminatif. Berdasarkan aturan tersebut, PPK maupun POKJA dilarang keras membuat persyaratan untuk material yang sifatnya umum, retail, serta membatasi kompetisi. Pembuktian kualitas material pun secara normatif cukup dilakukan pada tahap pelaksanaan kontrak, bukan pada fase tender.
Lebih jauh, peserta ini juga memperingatkan adanya potensi risiko pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopolistik dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka mengendus adanya indikasi dugaan pola kecurangan (fraud) berupa dugaan persekongkolan atau kolusi horizontal/vertikal antara oknum panitia, peserta tertentu, dan pihak pabrikan untuk mengunci pemenang sejak awal.
Terlebih, menurut peserta, terdapat kekhawatiran dalam praktik pengadaan bahwa pabrikan kerap membatasi penerbitan surat dukungan hanya kepada vendor yang telah “diplot” untuk menang.
“Penyalahgunaan syarat dukungan ini diduga sengaja dijadikan alat penyaringan yang diskriminatif untuk menggugurkan peserta lain di tahapan evaluasi teknis. Kami telah mendokumentasikan dan mengarsipkan seluruh jalannya proses Aanwijzing ini sebagai alat bukti resmi untuk dilaporkan kepada otoritas pengawas,” tegas peserta terder tersebut.

Sebagai langkah hukum, peserta ini berkomitmen untuk melayangkan laporan resmi dan mengirimkan tembusan arsip Aanwijzing ini kepada sejumlah lembaga berwenang, antara lain:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat
2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) / Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor
3. Inspektorat Provinsi Jawa Barat
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
PPK Berdalih Teknis, Jawaban ‘Copy-Paste’ Jadi Sorotan
Menanggapi gelombang protes tersebut, pihak PPK/User Disdik Kabupaten Bogor memberikan jawaban tertulis secara elektronik yang dinilai normatif. PPK berdalih bahwa persyaratan surat dukungan tersebut semata-mata demi menjaga aspek mutu dan kepastian pasokan material proyek.
“Persyaratan surat dukungan pabrikan ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan teknis pekerjaan, antara lain untuk memastikan keaslian, kesesuaian spesifikasi material mutu produk, kesinambungan pasokan, layanan teknis, serta kepastian garansi produk dari produsen,” tulis PPK dalam tanggapannya.
PPK juga membantah adanya pengkondisian vendor dan menyatakan seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama. Sebagai tindak lanjut awal, PPK mengonfirmasi bahwa POKJA Pemilihan akan melakukan Addendum Dokumen Pemilihan, namun terbatas pada ketentuan persyaratan dokumen untuk dukungan material granit.
Kendati demikian, sikap defensif PPK tersebut justru menuai kritik baru. Berdasarkan rekam jejak digital forum lelang, PPK hanya menggunakan metode salin-tempel (copy-paste) jawaban normatif yang sama persis untuk merespons pertanyaan dan keberatan yang berbeda dari para peserta. PPK dinilai gagal memberikan argumentasi teknis maupun yuridis yang fokus dan substantif dalam menjawab esensi keberatan peserta mengenai ketiadaan merk pembanding dan urgensi syarat dukungan pada material non-eksklusif.
Kasus ini kini memicu perhatian luas dari elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Bogor. Mengingat proyek ini menyangkut infrastruktur pendidikan sekolah SD dan SMP yang dibiayai oleh APBD. Sehingga transparansi dan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha menjadi sorotan utama
Laporan Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Kuras Isi ATM Milik Agen Bank, Dua Tersangka Curat Diamankan Polsek Bantarbolang
-
Polsek Sei Beduk AKP Betty Dua Kali Berturut turut Raih Penghargaan Terbaik Pada Periode Desember 2022
-
Masyarakat Desa Joring Natobang Sambut HUT RI Yang Ke-77 Dengan Berbagai Perlombaan
-
Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025
-
Polres Pati Berhasil Bekuk Pelaku Dugaan Pencurian di DPRD Kabupaten Pati Kurang dari 24 Jam
-
Sinergitas TNI-Polri Wilayah Hukum Polsek Cileungsi Dalam Memelihara Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Dan Ajak Cegah TPPO
-
Cegah Narkoba, PN Serang/PHI/Tipikor Adakan Tes Urine pada Seluruh Hakim
-
Pj. Bupati Pinrang Hadiri Peluncuran Pemilihan Umum ( Pemilu) Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pinrang
-
Polres Bogor Launching Polisi RW, Yang Miliki Peran Tingkatkan Keamanan Lingkungan
-
Peringati HUT Ke-76 TNI, Korem 071/Wijayakusuma Vaksinkan Lansia dan Disabilitas Door to Door serta Bagikan sembako


