REAKSIMEDIA.COM | Bogor – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor menindak lanjuti laporan seorang ibu yang mengaku dua anaknya yang masih dibawah umur diculik, yang beberapa waktu lalu sempat beredar di media sosial.
Menindaklanjuti laporan itu, Sat-Reskrim Polres Bogor mengatakan, laporan terkait penculikan tersebut, perkaranya sedang dalam proses pengembangan oleh penyidik,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Santi Wulandari pada Jum’at 22 April 2022 sekitar pukul 11.20 wib bulan lalu.
Pelapor Santi Wulandari yang merupakan warga Griya Sehati Pabuaran, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, melaporkan mantan suaminya yang berinisial MSD ke Polres Bogor, dengan tuduhan yang sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya, atau dari penjagaan orang, yang dengan sah menjalankan penjagaan itu.
Santi dalam laporannya mengaku dua anak balita dari hasil perkawinan keduanya dengan MSD, tidak lagi kembali ke pangkuannya sejak di ajak mantan suaminya untuk jalan-jalan, jelasnya.
Santi pada Selasa 17 Mei 2022, yang datang langsung ke Polres Bogor, dalam rangka memenuhi unsur proses pemeriksaan penyidik, dirinya mengungkapkan, ia sangat puas dengan pelayanan yang dilakukan oleh Polres Bogor dalam menangani kasusnya ini, ucapnya.
Ia pun mengaku dirinya sangat optimis, bahwa kedua anaknya yang dibawa mantan suaminya, akan ditemukan polisi.
Terkait pernyataan di medsos tersebut yang sudah diupload disalah satu pengacara, Santi mengaku, dirinya merasa bingung dan tidak tau lagi, harus berbuat apalagi pasca tidak ada kabar kedua anaknya yang dibawa mantan suaminya,” tegasnya.
“Saya akui pelayanan Polres Bogor bagi saya sangat baik. Saya senang dengan pelayanan yang diberikan oleh Polres Bogor kepada saya. Saya sangat yakin, anak saya akan ditemukan,” harap Santi kepada wartawan Selasa malam.
Santi menuturkan, ia dan suaminya yang sudah menikah 5 tahun, dan berpisah melalui putusan Pengadilan Negeri Bogor pada bulan Januari tahun 2022.
Pada putusan pengadilan, Santi sesuai dengan amar putusan hakim, menjadi orang yang memiliki hak asuh yang sah atas dua buah hatinya. Namun memasuki dibulan April, kedua anaknya dibawa mantan suaminya dan tak kembalikan, pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menegaskan, pada hari Rabu tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 15.30 wib, telah terjadi tindak pidana, barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya, dan atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, yang diduga dilakukan oleh MSD mantan suami pelapor. Maka atas hal ini, terlapor terkena Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, tegasnya.
“Terlapor MSD awalnya mengajak kedua buah hatinya, dari hasil pernikahannya dengan Santi Wulandari untuk jalan-jalan. Namun hingga saat ini, MSD tak mengantarkannya kembali korban ke alamat ibunya sebagai pengasuh sesuai putusan Pengadilan Negeri Bogor. Ibu kedua korban membuat laporan di Polres Bogor Jum’at, tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 11.20 wib. Perkaranya akan berjalan,” tegas AKP Siswo
Laporan : Bambang Ir
Tags: bogor
-
Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Personel Denzibang 1/Stg Ikuti P4GN
-
Selamat! Bupati Tapanuli Selatan dan Ketua TP PKK Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana
-
Pergatsi Gelar Kejurnas Gateball 2021, Menteri PUPR: Dorong Pengembang Memasyarakatkan Gateball di Perumahan
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Turun Langsung Kunjungi warga & Menyerahkan Bantuan dampak Cuaca Ekstrim
-
Danrem 071/Wijayakusuma Hadiri Upacara Hari Jadi Ke-451 Kabupaten Banyumas
-
Jadi Acuan Pembangunan Nasional, Dirjen Bina Pemdes Tekankan Pentingnya Kebijakan Satu Peta
-
Inpektur Upacara di SMAN 05 Mukomuko, Kapolsek Lubuk Pinang Minta Pelajar Taati Tertib Lalulintas
-
Pangkoops Udara II Terima Kunjungan Irjen Pol Dr.(c). Yudhiawan dan Bupati Gowa ke-10
-
Desa Wisata Sungai Batang Diharapkan Jadi Daya Ungkit Parekraf Agam Sumbar
-
Karena Mempunyai Banyak Hutang, Seorang Pria Nekat Mengakhiri Hidupnya