Polres Mukomuko Gelar Konferensi Pers, Kapolres : Waspadalah, Karena Kejahatan Itu Terjadi Bukan Karena Adanya Niat Dari Pelaku, Akan Tetapi Karena Adanya Kesempatan

IMG 20220413 WA0038

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Hal tersebut Disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.I.K.,M.H yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo,S.H.,M.H pada kegiatan press release Kasus Tindak Pidana pencurian sepeda motor, yang digelar di Mapolres Mukomuko,Rabu (13/4/22).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan,” pelaku ini ditangkap jajaran Reskrim dalam kasus pencurian sepeda motor, sesuai dengan laporan Polisi (LP/B/202/III/2022/SPKT/ Polres Mukomuko/Polda Bengkulu, tanggal 28 Maret 2022, dimana pelaku M (67) warga Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko, dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” papar Perwira Dua Melati Emas ini.

“pelaku melakukan aksinya untuk melakukan pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB. Pelaku ini mengambil sepeda motor Revo fit warna hitam, yang berada di halaman rumah korban. Pelaku dengan mudah mengambil motor tersebut dikarenakan kunci motor berada di stok kontak lalu pelaku langsung menghidupkan motor tersebut, dan membawa motor itu tanpa izin pemiliknya. Motor dibawa pelaku langsung kabur ke Desa Serampas Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi ke tempat paman pelaku. Personil Polres Mukomuko yang menerima laporan dari korban, hanya membutuhkan waktu empat belas hari untuk penangkapan pelaku,” ungkap Kapolres.

IMG 20220413 WA0040

Diakhir kegiatan tersebut Kapolres Mukomuko menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan yang selalu mengintai,” bahwa kejadian pencurian sudah ada di sekitar kita, maka dari itu, kami mengimbau kepada segenap masyarakat untuk hati-hati dan waspada serta menjaga keselamatan diri/jiwa raganya, maupun harta bendanya, karena kejahatan terjadi bukan karena adanya niat dari sipelaku, akan tetapi karena adanya kesempatan, jadi waspadalah,” tutup Kapolres Mukomuko.

Saat ini pelaku telah diamankan, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 butir 5 huruf e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga:  Cari Penyebab Kebakaran, Tim Puslabfor Polda Sulsel & INAFIS Polres Gowa Lakukan Olah TKP

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: