REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Hal tersebut Disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.I.K.,M.H yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo,S.H.,M.H pada kegiatan press release Kasus Tindak Pidana pencurian sepeda motor, yang digelar di Mapolres Mukomuko,Rabu (13/4/22).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan,” pelaku ini ditangkap jajaran Reskrim dalam kasus pencurian sepeda motor, sesuai dengan laporan Polisi (LP/B/202/III/2022/SPKT/ Polres Mukomuko/Polda Bengkulu, tanggal 28 Maret 2022, dimana pelaku M (67) warga Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko, dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” papar Perwira Dua Melati Emas ini.
“pelaku melakukan aksinya untuk melakukan pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB. Pelaku ini mengambil sepeda motor Revo fit warna hitam, yang berada di halaman rumah korban. Pelaku dengan mudah mengambil motor tersebut dikarenakan kunci motor berada di stok kontak lalu pelaku langsung menghidupkan motor tersebut, dan membawa motor itu tanpa izin pemiliknya. Motor dibawa pelaku langsung kabur ke Desa Serampas Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi ke tempat paman pelaku. Personil Polres Mukomuko yang menerima laporan dari korban, hanya membutuhkan waktu empat belas hari untuk penangkapan pelaku,” ungkap Kapolres.

Diakhir kegiatan tersebut Kapolres Mukomuko menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan yang selalu mengintai,” bahwa kejadian pencurian sudah ada di sekitar kita, maka dari itu, kami mengimbau kepada segenap masyarakat untuk hati-hati dan waspada serta menjaga keselamatan diri/jiwa raganya, maupun harta bendanya, karena kejahatan terjadi bukan karena adanya niat dari sipelaku, akan tetapi karena adanya kesempatan, jadi waspadalah,” tutup Kapolres Mukomuko.
Saat ini pelaku telah diamankan, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 butir 5 huruf e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Hj.A.Sri Widiyati Irwan Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Pinrang Menghadiri Undangan Kerajaan Melaka
-
Sat Polairud Polres Karimun Bersama Tim UPT Puskesmas Balai Melaksanakan Vaksinasi Jangkau Pulau – Pulau Di Desa Tulang Kabupaten Karimun
-
Pemerintah Daerah Banyuwangi Dengan Negara Norwegia, Berkerjasama Untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Berkapasitas 84 Ton/Hari Ini Mulai Beroperasi
-
Ngabuburit di Makassar, Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Terong
-
Kunjungi Tahanan di Jumat Berkah, Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Mukomuko Berbagi Kepada Sesama
-
Wujudkan Desa Bebas Stunting, Pemdes Arah Tiga Gelar Rembuk Stunting
-
Camat Tebing Tinggi Memerintahkan Kepala Desa Alahair Timur Mengaktifkan Kembali Perangkat Desanya
-
Mabes TNI Gelar Laporan Korps Kenaikan Pangkat, 32 Perwira Tinggi TNI Resmi Sandang Pangkat Baru
-
Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah melalui Pengembangan Industri Kesehatan Syariah
-
Wakil Bupati Pinrang Drs. Alimin,MSi Hadiri Dan Membuka Pelatihan Jurnalistik Kehumasan

