REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku penjual obat ilegal yang berada di desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Pada Kamis, 23 November 2023.
Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi masyarakat yang kami terima, Yang kemudian dari informasi tersebut telah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B (20).

Dari pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa obat keras Triple X sebanyak 4 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, Eximer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar seratus delapan puluh lima ribu rupiah.

Atas perbuatanya tersebut pelaku pun terancam dengan undang undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 435 dan pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ungkap Kompol Sumijo.
Laporan : Sandio
Tags: kabupaten bogor
-
Brigjend Rhinto Pejabat Polda Jabar Tercatat Pemecah Rekor Tertua Naik Gunung Se Indonesia
-
Polres Gowa Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
-
Gus Halim Targetkan Program Prioritas Tuntas Sebelum Kabinet Baru
-
Resmikan Paviliun Komoditas Indonesia di CAEXPO 2023, Wapres Harapkan Produk Indonesia Semakin Dikenal Dunia
-
Imbauan Kapolri ke Masyarakat Hadapi Lonjakan Covid-19: Tak Panik, Disiplin Prokes dan Lakukan Vaksinasi
-
Tuntas Dikerjakan, Pemerintah Kecamatan Air Manjunto Monev Pekerjaan Fisik Tahap I 2025 Desa Kota Praja
-
Polisi Tangkap Pencurian Handphone di Rumah Makan Jalan Lintas Liwa Lampung Barat
-
Bentuk Kesungguhan Memenangkan Pasangan RIDO di Jakarta, Relawan PRIDE Membagikan 200 Kacamata Gratis
-
Terjunkan Ribuan Personil, Polri Jamin Keamanan Perayaan Paskah di Jawa Tengah
-
Bawa Nama Daerah Ketingkat Nasional, Bupati Sapuan Ucapkan Selamat Dan Apresiasi Kepada ASN Pemkab Mukomuko

