REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku penjual obat ilegal yang berada di desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Pada Kamis, 23 November 2023.
Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi masyarakat yang kami terima, Yang kemudian dari informasi tersebut telah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B (20).

Dari pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa obat keras Triple X sebanyak 4 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, Eximer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar seratus delapan puluh lima ribu rupiah.

Atas perbuatanya tersebut pelaku pun terancam dengan undang undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 435 dan pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ungkap Kompol Sumijo.
Laporan : Sandio
Tags: kabupaten bogor
-
Panglima TNI, Kapolri dan Ketua DPR RI Tinjau Posko Penyekatan di Gerbang Tol Pejagan Brebes
-
Kakorlantas Gelar Rapat Pengamanan Jelang Hari Buruh
-
Warga Rempang terima SHM dari Presiden, Kementerian Transmigrasi siap Rencanakan Penetapan Kawasan Transmigrasi Barelang
-
Tampung Aspirasi warga, Pemdes Dusun Baru Pelokan Gelar Musdes Penyusunan APBDes 2022
-
Pihak Kepolisian Polsek Babakan Madang dan Damkar Padamkan Api Yang Bakar Lahan Kosong di Sentul Bogor
-
Kemendagri Tekankan Pentingnya Komitmen Pemda Terhadap Keterbukaan Informasi Publik
-
PPBNI Satria Banten Se-Pantura Gelar Konsolidasi Pengurus
-
Kolaborasi Antar Generasi Untuk Indonesia Emas Tahun 2045
-
Berkah Ramadhan, Polsek Ipuh Berbagi Takjil ke Pengendara dan Anak Anak Pencak Silat tapak Suci
-
Tim 3 PPKM Melaksanakan Giat Operasional Penertiban Prokes Wajib Masker di Jalan Poros Pallangga Gowa

