REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku penjual obat ilegal yang berada di desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Pada Kamis, 23 November 2023.
Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi masyarakat yang kami terima, Yang kemudian dari informasi tersebut telah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B (20).

Dari pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa obat keras Triple X sebanyak 4 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, Eximer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar seratus delapan puluh lima ribu rupiah.

Atas perbuatanya tersebut pelaku pun terancam dengan undang undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 435 dan pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ungkap Kompol Sumijo.
Laporan : Sandio
Tags: kabupaten bogor
-
Menhan Prabowo Lepas Keberangkatan Bantuan Kemanusiaan RI untuk Turki
-
Pasca Hari Raya Idul Fitri Pj Wali Kota Sukabumi Kunjungi Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
-
Tingkatkan Sinergitas, Wakapolres Puncak Jaya Berikan Sarkon kepada Pos Satgas TNI-POLRI
-
Tutup Akses Jalan, Satlantas Polres Pinrang Sambangi Pemilik Hajatan dengan Berikan Himbauan
-
Longsor Kabupaten Cianjur Terjang Dua Desa, Lebih Dari Dua Ratus Warga Mengungsi
-
Tinjau Penanganan Longsor di Ruas Pringsurat – Temanggung, Menteri Basuki Perintahkan Untuk Rampung H-10 Lebaran 2022
-
Mendagri Jelaskan Kebijakan PPKM Demi Keselamatan Masyarakat
-
Jalan Lintas Tengah Sumatera sebagai Jalur Alternatif Non Tol Penghubung Lampung – Bengkulu
-
Puncak Peringatan Hapernas 2021, Menteri Basuki Tekankan Program Perumahan Fokus pada Pengentasan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
-
Pak Uu Imbau Masyarakat Tak Reaktif Terhadap Pernyataan YouTuber Muhammad Kace



