REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku penjual obat ilegal yang berada di desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Pada Kamis, 23 November 2023.
Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi masyarakat yang kami terima, Yang kemudian dari informasi tersebut telah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B (20).

Dari pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa obat keras Triple X sebanyak 4 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, Eximer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar seratus delapan puluh lima ribu rupiah.

Atas perbuatanya tersebut pelaku pun terancam dengan undang undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 435 dan pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ungkap Kompol Sumijo.
Laporan : Sandio
Tags: kabupaten bogor
-
PT PLN (Persero) Dukung Kegiatan Kejuaran Dunia Taekwondo di Uzbekistan 2026
-
Bupati Pemerintah Kabupaten Sukabumi Sabet Predikat B SAKIP Empat Kali Berturut – Turut
-
Peduli Wartawan dari Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Humas Polda Sulsel akan Bagikan Ribuan Masker Gratis
-
Menpora Dito Optimis Program Kewirausahaan Pemuda Tingkatkan IPP
-
Kapolda Jateng: TPPU Narkoba, Polisi Sita Hasil Penjualan Sabu di Sragen
-
Petugas Makam Covid-19 Kota Bogor Terima Bantuan Danrem 061/Sk
-
Sat Samapta Lakukan Patroli Dialogis Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Masyarakat
-
Persiapkan Pemimpin Kementerian PUPR di Masa Depan, 84 Karyasiswa Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan
-
Percepatan Operasional KDKMP, Kodim 0428/MM Gerak Cepat Sukseskan Program Strategis Nasional di Kapuang Sati Ratau Batuah
-
Pertanggungjawaban Dana Operasional Desa, Gus Halim Perjuangkan Model Lumpsum


